MEDAN –
Tokoh Muda Sumatera Utara, Sofyandi Lubis, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pemotongan Dana Kelurahan di Kota Medan.
Desakan tersebut menyusul informasi yang beredar mengenai dugaan adanya penarikan dana sebesar 15 persen dari alokasi Dana Kelurahan yang mencapai sekitar Rp600 juta per kelurahan. Dengan jumlah 151 kelurahan di Kota Medan, total anggaran yang dikelola diperkirakan mencapai Rp90,6 miliar.
Apabila dugaan pemotongan tersebut benar terjadi, maka nilai potongan mencapai sekitar Rp90 juta pada setiap kelurahan, sehingga secara keseluruhan berpotensi mencapai Rp13,59 miliar dari total Dana Kelurahan Kota Medan.
"Nilai dugaan potongan tersebut sangat fantastis. Karena itu, kami meminta Kejati Sumut tidak hanya memeriksa satu atau dua pihak, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh lurah di Kota Medan beserta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan Dana Kelurahan," tegas Sofyandi Lubis (6/8).
Menurut Sofyandi, Dana Kelurahan merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan pelayanan publik. Setiap rupiah anggaran wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami meminta Kejati Sumut segera melakukan pengumpulan bahan keterangan, menelusuri aliran dana, serta mengusut apakah benar terjadi praktik pemotongan yang diduga dilakukan secara terstruktur. Jika dugaan itu terbukti, maka siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," ujarnya.
Sofyandi juga meminta BPKP, Inspektorat, dan aparat pengawas internal pemerintah melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Kelurahan di seluruh Kota Medan untuk memastikan penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan peruntukannya.
Ia menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.
"Kami juga meminta Kejati Sumut untuk mengusut secara tuntas apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum-oknum yang memiliki kedekatan atau pengaruh dalam proses pengelolaan Dana Kelurahan, tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dengan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga tidak ada pihak yang kebal hukum," tegas Sofyandi Lubis.
"Kami percaya Kejati Sumut memiliki komitmen kuat dalam memberantas korupsi. Oleh sebab itu, dugaan ini harus diusut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," tutup Sofyandi Lubis.(tim)

0 Komentar