Gaji TPG Guru Ke-13 dan 14 Belum di Cairkan, Hingga Tunjangan Guru Daerah Terpencil Tidak Tepat Sasaran di Kab.Paluta


 Padang Lawas Utara,-

Komponen Gaji ke-13 dan ke-14 berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun anggaran 2025 di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dikabarkan belum dibayarkan hingga tahun berganti pada 2026 bulan September dan menjadi sorotan publik. 

Status dan Polemik TPG di Paluta Belum Dicairkan

Berdasarkan aduan dan informasi di lapangan, para guru serta Guru Pendidikan di Kabupaten Paluta belum menerima komponen Gaji ke-13 dan ke-14 TPG untuk tahun 2025, Mestinya Tambahan Penghasilan tersebut seharusnya sudah dibayarkan paling lambat di bulan Juni tahun 2026, namun menurut informasi dari salah satu guru menyebutkan bahwa sanya sampai bulan September 2026 Tambahan Penghasilan Tunjangan Profesi Guru tersebut belum juga dibayarkan oleh Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara.

Desakan Guru Hingga Mempertanyakan TPG Ke-13 dan Ke-14 Tak Kunjung Cair

Kondisi ini memicu pertanyaan tanda tanya besar mengenai transparansi anggaran dan mendesak pihak pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara untuk menindaklanjuti permasalahan pada penyaluran hak guru tersebut. 

Konfirmasi Pejabat

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara pada hari Rabu, 09 September 2026 pukul 14:05 WIB hingga berita ini naik ke publik belum memberikan tanggapan atas persoalan pencairan TPG ke-13 dan ke-14 tahun 2025.

Tidak sampai disitu saja, Seorang Guru yang mengajar untuk Daerah Khusus (Daerah Terpencil) di Kabupaten Padang Lawas Utara di beberapa tahun terahir tepatnya di Desa Kosik Putih, Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara tidak mendapatkan Tunjangan Khusus Daerah Terpencil, Berdasarkn informasi tersebut jarak tempuh guru tersebut berkisar 120 kilometer, dengan Medan yang sangat memprihatinkan dan waktu tempuh berkisar 4 jam perjalanan menuju Ibu Kota Kabupaten.

Seharusnya pemerintah memberikan guru tenaga pengajar tersebut mendapatkan Tunjangan Khusus, mirisnya hari ini masih ada tenaga pengajar (Guru) di wilayah di kabupaten Padang Lawas Utara yang tidak mendapatkan haknya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara Diduga Pilih Kasih dan Tidak Kompeten

Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara harusnya memiliki catatan terhadap seluruh guru di Kabupaten Padang Lawas Utara untuk didaerah terpencil, dan memberikan kompensasi atau gaji Tambahan (tunjangan khusus daerah terpencil) atas jarak tempuh yang begitu jauh dari pusat kabupaten hingga mengeluarkan biaya yang begitu besar, Pemerintah wajib memberikan perhatian kepada tenaga pengajar di dunia pendidikan khususnya didaerah terpencil.

Tumpang tindih pada perhatian dunia pendidikan seakan-akan tidak dapat perhatian khusus untuk tenaga pengajar di daerah terpencil khususnya didaerah Kabupaten Padang Lawas Utara, melalui informasi dari seorang guru yang tidak dapat disebutkan namanya menjaga kode etik jurnalistik, menyampaikan kami bertahun-tahun mengajar didaerah terpencil tidak mendapatkan gaji tambahan justru ada guru di kabupaten Padang Lawas Utara yang mengajar tidak terlalu jauh dari kabupaten Padang Lawas Utara Diduga mendapatkan gaji tambahan, padahal jarak antara kami mengajar kami lebih memprihatinkan dibanding guru tersebut.(R02)

Posting Komentar

0 Komentar