Medan,-
Gerakan Aktivis Muda Sumatera Utara (GERAM-Sumut) melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) terkait
dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pekerjaan proyek rekonstruksi jalan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Padang Lawas (Palas).Senin.(9/2).
Koordinator aksi GERAM-Sumut menyebutkan bahwa dugaan tersebut berkaitan dengan 2 (dua) paket proyek bernilai miliaran rupiah yang dikerjakan oleh perusahaan CV.TK, masing-masing dengan anggaran Rp.5.973.312.000,00 nomor surat 620/03/SPPKHS/DAK/BM/11/2024, dan Rp.4.934.112.000,00 Nomor Surat 620/02/SPPKHS/DAK/BM/11/2024.
Berdasarkan informasi dan temuan di lapangan oleh massa aksi unjuk rasa mengatakan, proyek rekonstruksi jalan tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai dengan ketentuan teknis dan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja. Kondisi fisik jalan di beberapa titik menunjukkan kualitas pekerjaan yang patut dipertanyakan, meskipun proyek tersebut menyerap anggaran negara dalam jumlah yang signifikan.
Selain dugaan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan, muncul pula indikasi lemahnya pengawasan dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Padang Lawas sebagai pengguna anggaran dan penanggung jawab proyek, Hal ini menimbulkan dugaan adanya potensi perbuatan melawan hukum yang dapat berujung pada kerugian keuangan negara.
Keterlibatan CV.TK sebagai pelaksana proyek turut menjadi sorotan publik, mengingat hasil pekerjaan dinilai tidak sebanding dengan besarnya nilai anggaran yang dikucurkan. Oleh karena itu, diperlukan penelusuran lebih lanjut terkait proses perencanaan, pelaksanaan, pencairan anggaran, hingga serah terima pekerjaan.
Atas dasar dugaan tersebut, massa aksi unjuk rasa mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, serta lembaga pengawas untuk segera melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap proyek rekonstruksi jalan dimaksud. Langkah ini dinilai penting guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Ketua GERAM, Ansori Ritonga mengatakan kepada awak media akan melihat perkembangan Dugaan kasus ini, bila tidak ada tindakan dari pihak aparat penegak hukum kepolisian maupun kejaksaan tinggi Sumatera Utara, maka dalam waktu dekat akan melanjutkan aksi di Kejaksaan Agung-RI, Pihaknya akan membuat laporan atau Pengaduan Masyarakat (DUMAS) Ke Mabes Polri.
Penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi bentuk komitmen bersama dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, khususnya di Kabupaten Padang Lawas.(tim)

0 Komentar