Polda Sumut Didatangi DPW AKTA Prov.Sumut Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan LABKESMAS dan PERPUSDA Kab.Padang Lawas


 MEDAN,- Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Aktivis Kota Provinsi Sumatera Utara (DPW AKTA PROV. SUMUT) mendatangi Markas Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait dugaan Proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat (LABKESMAS) dan Gedung Perpustakaan Daerah (PERPUSDA) Kabupaten Padang Lawas.Senin(29/9).


Arsyad Siregar selaku Koordinator Aksi menuturkan seutas orasinya tentang dugaan Proyek Pembangunan Gedung Labkesmas dan Perpusda dinilai banyak syarat kejanggalan dan dugaan Tindak Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).


Dugaan kuat salah satunya penggunaan bahan material dalam proses pembangunan Gedung tersebut berasal dari Pertambangan/Galian C Ilegal yang berasal dari Desa Galanggang Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas yang dilaksanakan oleh Cv. JMB dan CV AGUNG SRIWIJAYA.


Koordinator Lapangan, Siddik Harahap juga tidak lupa memberikan sebuah kritik kepada Bapak Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H sebagai Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara (Kapolda-Sumut) agar segera memanggil dan memeriksa pihak kontraktor atau pihak pemilik Cv. JMB dan Cv. Agung Sriwijaya, dan adanya dugaan perbuatan sanksi pidana pihak Kontraktor serta kepada pemilik Pertambangan atau Galian C ilegal yang dinilai sudah merugikan negara.


Ditambahkan lagi dari Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Aktivis Kota Provinsi Sumatera Utara (Dpw Akta Prov. Sumut) melalui Perwakilan dari Pihak Ditkrimsus Bid. Tipiter Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara (Kapolda Prov. Sumut) yang menanggapi Aksi tersebut untuk segera menindak dengan seksama pihak Kontraktor dan Pemilik Pertambangan/galian C ilegal di desa galanggang kecamatan barumun kabupaten Padang Lawas.


Sehabis itu, Ketua Dpw Akta Prov. Sumut juga memohon dengan tegas Kepada Bapak Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M. H selaku kapolda Sumut untuk mencopot Kepala Kepolisian Daerah beserta Kasat Reskrim Polres Kabupaten Padang Lawas untuk segera memanggil, mengevaluasi dan bila perlu mencopot dengan hormat terkait dugaan bahwa Polres Kab.Palas dinilai bungkam terkait tuntutan kami antara lain : 


1. Dengan tegas dan dengan kesadaran diri, Kami meminta Kepada Yth, Bapak Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. agar segera memanggil dan memproses diduga pelaku (mafia) Galian C ilegal yang telah melakukan aktivitas penggalian atau pengerukan DAS (Daerah Aliran Sungai) di Desa Galanggang Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas sebagai bahan material untuk pembangunan Gedung LABKESMAS dan Gedung  PERPUSTAKAAN Daerah (Kabupaten Padang Lawas).


2. Diminta dengan tegas kepada aparat penegak hukum (APH) Kapolda Provinsi Sumatera Utara terkhusus dibawah Kepemimpinan Bapak Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H untuk segera memproses sesuai prosedur hukum dan menurut aturan yang berlaku tanpa pandang bulu agar memanggil dan memeriksa para Kontraktor Pembangunan Gedung LABKESMAS dan PERPUSTAKAAN Yang telah menadah Material Galian C Ilegal demi menunjang kebutuhan pembangunan proyek-proyek tersebut (Pembangunan Gedung Labkesmas dan Perpustakaan).


3. Diminta dengan Hormat Kepada Kabid Propam Polda Sumut agar segera memeriksa dan bila perlu untuk mencopot Kapolres Kabupaten Padang lawas, Karena kami menduga kuat Pihak Penadah Galian C Ilegal telah berkolusi-kompromi dengan pelaku tindak pidana Galian C ilegal di DAS (Daerah Aliran Sungai) Desa galanggang Kecamatan Barumun, serta kuat dugaan Pihak Galian C Ilegal juga ikut berkolusi dengan para kontraktor pembangunan LABKESMAS dan PERPUSTAKAAN, Bahwa yang menadah material Illegal untuk kebutuhan proyek pemerintah tersebut.


4. Dengan tegas kami meminta kepada Bapak Kapolda Sumut (Bapak Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H.) Untuk segera membuat kebijakan guna memproses dan menangkap Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Terkait pembangunan gedung LABKESMAS dan PERPUSTAKAAN Kabupaten Padang lawas yang diduga kuat telah bersekongkol dengan pihak kontraktor pembangunan gedung LABKESMAS dan PERPUSTAKAAN Kab.Palas.


5. Meminta dengan tegas kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kapolda Sumut agar segera Panggil, Periksa dan bila perlu untuk menangkap Pihak Pemilih CV. JMB sesuai kontrak nomor 440/03SP/DAK-FISIK/PPK/VII.2025, tanggal 10 Juli 2025 dengan nilai proyek Rp.14.438.229.000,00 yang data perusahaan pembangunan Labkesmas dan proyek pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum daerah sesuai kontrak nomor, 041/02/SP/PPK-PERPUS/DAK/V/2025, dengan nilai proyek Rp.9.950.219.000, dengan kontraktor pelaksana CV. Agung Sriwija.


Ketua Dpw Akta Prov. Sumut, yakni Kurnia Sandi Hasibuan berharap Kepada Bapak Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H selaku Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara (Kapolda Sumut) untuk segera memeriksa serta menuntaskan kasus yang sudah dilaporkan melalui Surat Resmi (Laporan) Nomor :769/AKTA-U-01-B-029.29.09.2025.


Berkas laporan dugaan tindak pidana terkait kegiatan pertambangan ilegal (Galian C) pasir dan batu (Sirtu) penadahan material Illegal oleh para kontraktor proyek pembangunan gedung labkesmas (laboratorium kesehatan masyarakat) dan pembangunan gedung perpusda (perpustakaan daerah) Kab.Palas yang dilaksanakan oleh pihak/kontraktor Cv. JMB dan Cv. Agung Sriwijaya, Tertanggal 29 (Senin) September 2025. (tim)


Posting Komentar

0 Komentar