GMMPH Tabagsel Geruduk Kejari Padangsidimpuan atas Dugaan "Gratifikasi" Kakan Kemenag Kota Padangsidimpuan dengan Perusahaan Penerbit Erlangga


 Padangsidimpuan,-

Puluhan Mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dari Gerakan Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan (GMMPH-Tabagsel) gelar aksi unjuk rasa damai jilid II dan sekaligus mempertanyakan laporan Dumas ke kantor PTSP Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan terkait dugaan Penerbit Erlangga melakukan pemberian hadiah (barang) kepada Kakan Kemenag Kota Padangsidimpuan. Jum'at.(26/09)


Koordinator aksi Saif Azis Siregar mengungkapkan dalam orasinya, Mendukung penuh penegakan hukum di wilayah Kota Padangsidimpuan yang berintegritas dalam memberikan kepastian serta bebas dari intervensi dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah, kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Padangsidimpuan untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Padangsidimpuan, Bendahara Kemenag Kota Padangsidimpuan dan juga Perusahaan Penerbit yang diduga kuat adanya indikasi terjadinya pemberian hadiah/ barang "Gratifikasi".


Dilanjutkan,"Ferdiansyah Pasaribu mengemukakan saat orasinya, Mendesak Kejari Kota Padangsidimpuan memberikan atensi terhadap persoalan tersebut, hingga pihak Kejari Kota Padangsidimpuan secara trasnparan dalam menindaklanjuti dugaan "Gratifikasi" Kemenag Kota Padangsidimpuan dengan Penerbit Erlengga.


Tidak sampai disitu, Sudah 1 bulan lebih laporan kami di Kantor Kejari Kota Padangsidimpuan belum mendapatkan bagaimana perkembangan atas laporan kami, hingga kami melakukan aksi unjuk rasa jilid II pada hari ini, wajar saja kami mempertanyakan kinerja dari Kejari Kota Padangsidimpuan.


Ditambahkan, "Didi Santoso menuturkan adanya dugaan kuat atas pemberian oleh perusahaan yang berbentuk Barang"Gratifikasi" menimbulkan opini liar adanya hubungan erat antara pihak Kemenag Kota Padangsidimpuan dengan perusahaan penerbit, tujuan dengan maksud tertentu dalam menciptakan Simbolis mutualisme (saling menguntungkan).


Diteruskan," Didi menjelaskan sesuai  Undang-undang utama yang mengatur gratifikasi adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya Pasal 12B dan 12C. Undang-undang ini menetapkan bahwa penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dianggap suap.


Pantauan awak media, Massa aksi tidak menerima tanggapan dari perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan Rendy Ginting Kasubsi Intelijen, sebab menurut massa mereka lebih memilih ditanggapi oleh Kapala Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan atau Kasi Pidsus yang lebih berwenang dalam menanggapi persoalan tersebut, perwakilan kejari Kota Padangsidimpuan yang akan menanggapi massa unras memilih mundur dan tidak memberikan tanggapan.


Puluhan massa aksi unjuk rasa sempat memanas, saling dorong dengan pihak pengamanan oleh kepolisian Kota Padangsidimpuan, hingga situasi dapat di kondusifkan, massa aksi membubarkan diri dengan rasa kekecewaan atas kinerja Kejari Kota Padangsidimpuan yang tidak transparan dalam mengusut tuntas kasus dugaan "Gratifikasi" Kemenag Kota Padangsidimpuan dan Penerbit Erlangga.(tim)


Posting Komentar

0 Komentar