Partisipasi Masyarakat Desa Tambusai Kecamatan Rumbio Jaya dalam Pengawasan Pembangunan Desa


 Kampar-Riau,-

Menyoroti pemberitaan beberapa media online terkait dugaan tindak pidana korupsi Pendapatan Asli Desa (PAD) di Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Syaifuddin seorang pemerhati penggunaan Dana Desa menyampaikan statemennya di media ini.


Dalam pernyataannya via seluler, Syaifuddin mengatakan agar partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa dapat berjalan lebih optimal, diperlukan pendidikan dan pemahaman yang lebih baik di kalangan warga. 


Ditambahkannya, kesadaran akan pentingnya pengawasan tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab segelintir tokoh masyarakat, pemerhati, wartawan, LSM dan penggiat Anti Korupsi,  sementara mayoritas warga hanya terlibat secara tidak langsung atau sekadar mendelegasikan partisipasinya kepada pihak luar yang belum tentu mengetahui persis persoalan di desa tersebut.


Seperti yang diberitakan beberapa media online, bahwa sebuah lembaga yang menamakan dirinya SAMAR ( Serikat Akademisi Mandiri Anti Radikal ) akan melakukan aksi yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 19 Desember 2025, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar, yang berinisial KKB berkaitan dengan pengelolaan Pendapatan Asli Desa yang dinilai tidak transparan, khususnya yang bersumber dari kebun sawit milik desa.


Menyikapi persoalan dugaan tindak pidana korupsi PAD Desa Tambusai Kecamatan Rumbio Jaya ini, Syaifuddin sangat mendukung partisipasi masyarakat khususnya lembaga SAMAR untuk mengawasi pengelolaan PAD ini agar masyarakatnya dapat merasakan hasil kebun desa yang dikelola oleh pengurus Desa Tambusai.


Namun Syaifuddin sebagai pemerhati sangat menyayangkan apa yang dilakukan aliansi ini sebagaimana yang beredar di berbagai media, bahwa mereka telah melakukan penelusuran internal. Kemudian jika hal itu benar telah dilakukan, maka seharusnya sebelum melakukan penyampaian pendapat di depan umum, selayaknya SAMAR menyampaikan secara tertulis kepada Kepala Desa yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi agar apa yang dituduhkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, karena jika tidak dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, maka akan memunculkan fitnah dan pencemaran nama baik Kepala Desa tersebut.


Lebih lanjut berdasarkan statement SAMAR ( Serikat Akademisi Mandiri Anti Radikal ) menyatakan Desa Tambusai melakukan pengelolaan kebun sawit desa seluas ±12 hektar dengan produksi kebun sawit desa diperkirakan mencapai ±18 ton per bulan atau sekitar ±216 ton per tahun, dengan potensi pendapatan mencapai ±Rp583.000.000 per tahun. Namun, PAD yang tercatat dan dilaporkan hanya sekitar ±Rp100.000.000 per tahun. Dengan demikian, terdapat selisih PAD sebesar ±Rp.483.000.000 yang dinilai tidak dapat dijelaskan oleh Kepala Desa. 


Menyikapi hal tersebut, Syaifuddin menyampaikan bahwa dari rule model pernyataan tersebut lebih didominasi kepada asumsi dari adik-adik mahasiswa dan bukan merupakan data hasil penelusuran internal yang mereka lakukan.


Syaifuddin berpesan kepada adik-adik yang tergabung di aliansi SAMAR ( Serikat Akademisi Mandiri Anti Radikal ) agar dalam melakukan aksi ini harus secara murni agar tidak terkesan ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (andry)


Posting Komentar

0 Komentar