Terbentang Spanduk di Kejagung-RI , IAC Desak Periksa Bupati Labuhanbatu dan Kepala Dinas Kesehatan


 Jakarta, – 

Independent Anti Corruption (IAC) Indonesia kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Agung RI, menyampaikan aspirasi terkait dugaan penyimpangan pada pelaksanaan Proyek Renovasi Gedung Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Tahun Anggaran 2025. Selasa. 21 Juli 2026.

‎Direktur IAC Indonesia, Muhammad Syukri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proyek senilai Rp3.611.031.800 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikerjakan oleh CV. Limbersa Basunjaya tersebut diduga memiliki sejumlah persoalan yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum.

‎Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim IAC Indonesia, ditemukan sejumlah indikasi yang menurut mereka memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, di antaranya terkait pekerjaan pondasi, pemasangan cerucuk, tanah urug, pasangan batu kali, pelaksanaan pekerjaan, hingga manajemen mutu proyek.

‎"Kami meminta Jaksa Agung melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proyek ini. Apabila terdapat penyimpangan dari spesifikasi teknis, ketentuan pengadaan, maupun peraturan perundang-undangan, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Muhammad Syukri.

‎Selain aspek teknis pekerjaan, Syukri juga meminta agar proses pengadaan atau lelang proyek diperiksa guna memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan secara transparan, kompetitif, dan sesuai ketentuan.

‎Atas dasar laporan serta data yang telah dihimpun, IAC Indonesia meminta Jaksa Agung untuk memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut, termasuk Bupati Labuhanbatu, mantan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, konsultan pengawas, penyedia jasa, serta pihak lain yang diduga mengetahui proses pelaksanaan proyek.

‎Di sisi lain, IAC Indonesia juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pemotongan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di lingkungan Puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu, apabila terdapat bukti yang cukup. Massa aksi meminta agar setiap laporan masyarakat diproses secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

‎Muhammad Syukri menegaskan bahwa langkah IAC Indonesia merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara agar tepat sasaran, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

‎"Kami mendukung penuh komitmen Jaksa Agung RI dalam pemberantasan korupsi, khususnya di Sumatera Utara. Kami berharap setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara independen, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," tutupnya.

‎IAC Indonesia menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut sebagai bagian dari komitmen mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.(andry)



Posting Komentar

0 Komentar