Padang Lawas Utara, -
Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Pemberantas Korupsi - PB PMPK kembali menggelar aksi unjuk rasa damai jilid VI di depan Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara terkait dugaan Belanja Obat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara, Senin, 13 Juli 2026.
Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan dan desakan dari aliansi PB-PMBK atas belum jelasnya tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Paluta pada pemeriksaan seluruh realisasi anggaran RSUD Gunung Tua khususnya pada Belanja Obat RSUD Gunung Tua tahun anggaran 2024.
Paku Alam Siregar selaku Koordinator Aksi dalam orasinya menyampaikan dalam aksinya, kami menyampaikan kajian dan tuntutan bahwa adanya dugaan perbuatan melanggar hukum dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga berpotensi terindikasi dugaan tindak pidana korupsi di tubuh lingkungan RSUD Gunung Tua T.A 2024.
1. Belanja Obat Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dana dari APBD,
2. Pembayaran utang pembelian obat tahun 2023 yang dibayarkan pada tahun 2024 dengan total realisasi sebesar Rp. 348.077.500,00 (tiga ratus empat puluh delapan juta tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah),
Ditambahkan , Paku Alam Siregar mengatakan kami juga menduga, invoice yang dilampirkan pada Surat pertanggungjawaban (SPJ) merupakan invoice yang dibuat kembali secara manual dan disalin dari beberapa invoice asli yang diterima dari penyedia. Tindakan ini kami duga dilakukan oleh Direktur RSUD Gunung Tua dan stakeholder lainnya termasuk oknum PPK & Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ujar Paku Alam Siregar.
Dilanjutkan, Ahmad Mubarok Harahap selaku Koordinator lapangan dalam orasinya juga menyampaikan, Hal ini tersebut diatas apabila benar terjadi adanya itu merupakan tindakan melawan hukum, karena secara sadar melakukan prosedur yang salah, yaitu membuat invoice manual untuk membayar utang belanja tahun sebelumnya menggunakan anggaran tahun berjalan 2024.
Diteruskan, Kami juga telah berulang kali menuntut melakukan aksi unjuk rasa dan meminta klarifikasi, konfirmasi dan transparansi atas dugaan kami, hingga kami telah melakukan aksi unjuk rasa sampai jilid VI
- Tanggal 21 Mei 2026 Aksi di depan Kantor Kejari Paluta,
- Tanggal 11 Juni 2026 aksi di depan Kantor Inspektorat Daerah Kab. Paluta,
- Tanggal 17 Juni 2026 Melayangkan surat Permohonan Klarifikasi & Informasi Tindak Lanjut Hasil Audit Investigasi ke Inspektorat Daerah Kab Paluta,
- Tanggal 30 Juni 2026 Melayangkan surat Permohonan Tindak Lanjut dan Keterangan terkait aksi
- 11 Juni 2026 ke Inspektorat Daerah Kab Paluta, hingga sampai jilid VI pada hari Senin, 13 Juli 2024, dan
- 14 Juli 2026 di depan kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, mendesak perkembangan laporan.
Namun sampai hari ini, melalui tanggapan dan balasan yang telah diteruskan Kejari Paluta kepada Inspektorat Daerah Kab. Paluta selaku APIP pada tanggal 19 Mei 2026, tidak adanya Keterbukaan Informasi Publik terkait tindak lanjut laporan pengaduan serta proses audit investigatif yang dilakukan Inspektorat, Ujar Ahmad Mubarok Harahap.
Seterusnya PB-PMPK membawa tuntutan tegas kepada KEJARI PALUTA antara lain:
1. Meminta Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara agar memanggil serta memeriksa Direktur RSUD GUNUNG TUA terkait dugaan tindak Pidana Korupsi Tahun Anggaran 2023 Sampai 2025.
2. Usut Tuntas dugaan korupsi belanja obat T.A 2024 dan pembayaran utang obat 2023 senilai Rp.348.077.500,00 serta Dugaan pemalsuan invoice SPJ di RSUD Gunung Tua,
3. Kasih Pidsus Kejari Paluta wajib menjelaskan ke publik terkait proses penyelidikan. Apakah hasil audit investigatif dari Inspektorat sudah diterima, mengingat Inspektorat menyatakan sudah memanggil Direktur RSUD dan oknum terkait termasuk PPTK.
4. Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seluruh oknum di RSUD Gunung Tua, Dan apabila telah memenuhi unsur dan 2 alat bukti, segera dilakukan penetapan tersangka bila ditemukan alat bukti yang cukup, Serta panggil juga oknum di Inspektorat Kab.Paluta yang berwenang guna untuk menjelaskan hasil audit, Serta koordinasi dengan BPK-RI untuk menghitung kerugian negara.
5. Usut tuntas secara transparan, Profesional, dan tanpa trbang pilih kasus dugaan korupsi pengadaan obat di RSUD Gunung Tua.
6. Buka akses informasi publik terkait anggaran dan realisasi pengadaan obat di RSUD Gunung Tua kepada masyarakat.
7. Kami meminta Bapak Muhammad Junaidi, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara agar hadir dan menanggapi aspirasi kami.
8. Kami minta Kepastian Hukum dalam 7x24 Jam terhitung sejak pernyataan sikap ini diterima, berupa langkah nyata penanganan perkara.
Aksi ini kami lakukan demi menyelamatkan uang rakyat dan demi pelayanan kesehatan di Kab. Paluta semakin baik. Jika tidak ada respon, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar, Tutup Koordinator aksi.(tim)

0 Komentar