DPP KOMAN KORAN Akan Gelar Unras di Kejati Sumut Desak Panggil dan Periksa Kadis Perkim Kab.Tapsel


 Medan,-

Dewan Pimpinan Pusat Koalisi Mahasiswa ANTI Korupsi Dan Penindasan (DPP-KOMAN-KORAN) akan menggelar aksi unjuk rasa damai pada jilid I didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati-Sumut) terkait dugaan praktik pembagian proyek tim pemenangan Bupati Tapsel, setoran proyek di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tapanuli Selatan (Dinas Perkim Kab.Tapsel) tahun anggaran 2025.

Ketua Umum DPP-KOMAN-KORAN Dedi Ritonga akan menggelar aksi unjuk rasa dengan massa ratusan mahasiswa di depan Kantor Kejati-Sumut dengan membawa tuntutan dan aspirasi, berharap dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang baru memberikan dobrakan dan menindak tegas para oknum-oknum korupsi di Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Ditambahkan, Dedi mengungkapkan untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tapsel, PPTK dan seluruh rekanan proyek dan memeriksa seluruh pekerjaan proyek tersebut yang ada di Kab.Tapsel tahun anggaran 2025, adanya dugaan setoran/Fee pada setiap pembagian proyek di Dinas Perkim Kab. Tapsel, ini sangat mempengaruhi bagi rekanan dan perusahaan untuk melakukan pengerjaan proyek di Dinas Perkim Kab. Tapsel.

Diteruskan, Dedi juga mengutarakan, dugaan setoran/Fee di setiap Dinas bukan tidak asing lagi kita mendengarnya, dan ini sudah lumrah, yang menjadi persoalannya adalah setiap kegiatan Proyek akan menjadi berantakan dan asal jadi, sebab bagi rekanan proyek akan memikirkan kembali bagaimana proyek tersebut tidak rugi dan belum lagi mereka menutupi setoran yang sudah diberikan, ini sangat mempengaruhi kualitas pekerjaan proyek.

Dewan Pimpinan Pusat Koalisi Mahasiswa ANTI Korupsi Dan Penindasan (DPP-KOMAN-KORAN) dalam Tuntutannya adalah :

1. Meminta Bapak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Dugaan Tindak Pidana Gratifikasi Di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tapanuli Selatan.

2. Meminta Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan Supremasi hukum Kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab.Tapanuli Selatan yang mana kami duga bahwa adanya FEE Proyek yang didapatkan Dinas Perkim Kab.Tapsel berkisar 18-23% per/paket Proyek.

3. Meminta Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil Bupati Tapanuli Selatan karena Kami Menduga Bahwa Bupati mendapatkan aliran Dana Setoran/FEE setiap Paket Proyek di Dinas Perkim Kab.Tapsel, apabila ini benar kami minta Kejati-Sumut "Periksa".

4. Meminta Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera Melakukan Audit Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Dan Bupati Tapanuli Selatan karena kami menduga Kuat Bahwa mereka adalah Aktor Intelektual dalam Indikasi Dugaan Tindak Pidana Yang kami Uraikan Di Atas.

5. Meminta Bapak Kapolda Sumatera Utara dan Kejati-Sumut Untuk Segera Menangkap Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Dan Bupati Tapanuli Selatan, apabila terbukti, karena kami Menduga Bahwa Bupati dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tapanuli Selatan Terindikasi Kuat Melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Dugaan Tindak Gratifikasi terkait Seluruh Paket Proyek Di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tapanuli Selatan.

(tim)


Posting Komentar

0 Komentar