PADANGSIDIMPUAN,-
Kapoldasu Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H.; Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H. dan beberapa personil terkait Polres Padangsidimpuan Tidak Hadir dalam Sidang Pertama Pra Peradilan (Prapid) Sah Tidaknya Penangkapan atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada 4 orang aktivis.
Tidak hadirnya pihak kepolisian dalam sidang pertama Prapid, Senin (24/11/2025) yang digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Padangsidimpuan diketahui saat majelis hakim menunjukkan surat dari pihak kepolisian, namun sejauh ini alasannya belum diketahui apakah disebabkan belum siap dari segi materi kelengkapan alat bukti atau apa?.
Lantas persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Jes Simalungun Putra Purba, SH menunda sidang dua pekan ke depan yakni tanggal 08 Desember 2025 dalam agenda yang sama Pembacaan Permohonan .
Kantor Hukum Law Office of Rha Hasibuan yang diwakilkan Adv. Hadi Alamsyah Harahap, SH kepada media menjelaskan ketidakhadiran pihak Termohon dalam hal ini kepolisian adalah suatu kelaziman mungkin disebabkan banyaknya agenda kegiatan atau masih terdapatnya koordinasi internal di tubuh kepolisian.
Saat ditanyakan apakah rentang waktu penundaan perkara dimaksud tidak terlalu panjang hingga memakan waktu sampai 2 Minggu sementara dalam proses persidangan Prapid menurut KUHAP diharuskan selesai dalam tempo waktu 7 hari .
Hadi menjelaskan, hakim memiliki kewenangan dalam mempertimbangkan jadwal sidang dikarenakan berbagai faktor termasuk diantaranya jenjang pemanggilan pihak Termohon, jika Permohonan hanya dilakukan kepada Termohon Satu daerah saja (Polres Padangsidimpuan) saja mungkin bisa diselesaikan dalam tempo waktu 7 hari saja, namun dikarenakan Kapolda Sumut juga diikutkan sebagai Termohon maka penyampaian surat panggilan sidang oleh Juru Sita PN Padangsidimpuan akan membutuhkan waktu 10 hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI.
Saat ditanyakan apakah ruang waktu yang begitu lama (2 Minggu) tidak akan memberikan kesempatan kepada pihak Termohon melakukan "Kebut Tayang" dalam percepatan Pelimpahan Perkara mulai dari jenjang Penuntutan sampai kepada ke Pengadilan sehingga dapat menggugurkan upaya Prapid dikarenakan Prapid akan secara otomatis gugur karena pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan ?
Menjawab tersebut, kantor hukum Law Office of Rha Hasibuan mengatakan, untuk mengantisipasi Gugurnya upaya Prapid kantor hukum Law Office of Rha Hasibuan sudah melayangkan surat Permohonan Penolakan Pra Tuntutan dari pihak kepolisian sebelum diselesaikannya putusan Pra Peradilan yang telah dimohonkan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Surat dengan nomor : 127/PBH-ABT/Mhn/XI/2025, disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Cq. Jaksa Penuntut Umum.
Perihal surat tersebut adalah Mohon Kehati-hatian dalam Tugas Prapununtutan serta Menangguhkan / Menunda Sementara Penerimaan Pelimpahan Berkas Perkara dan/atau Para Tersangka dalam perkara laporan polisi nomor : LP/B/449/X/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan / Polda Sumut tanggal 6 Oktober 2025.
Dalam surat tersebut diberitahukan kalau pra penangkapan hingga penahanan ke 4 Aktivis yang di OTT kan diduga bertentangan hukum yang berlaku dan terdapat unsur " rekayasa" hukum. Pemberitahuan dimaksud dilengkapi dengan fakta-fakta pendukung.
Juru bicara Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Parulian Scott Lumban Tobing, SH didampingi salah seorang staf umum saat ditanyakan apa alasan pihak Termohon Prapid tidak dapat hadir pada persidangan perkara nomor : 17/Pid.Pra/2025/PN. Psp , beliau mengatakan belum mengkonfirmasi hakim yang menangani perkara dan untuk jawaban detailnya Parulian menyarankan agar wartawan menyurati PN Padangsidimpuan secara resmi.
Selanjutnya soal tempo waktu penundaan hingga memakan waktu 14 hari, Parulian menjelaskan dikarenakan keterbatasan langkah Juru Sita untuk melakukan Pemanggilan kedua hingga ke luar kota (Medan) maka surat pemanggilan tersebut diwakilkan melalui jasa Pos Indonesia dengan tenggang waktu savety sampainya surat ke tangan Termohon disepakati 10 hari sebagaimana MoU PT.Pos Indonesia Persero dengan Mahkamah Agung RI. *(tim)

0 Komentar