LK-I Pemda Desak PT. Ayu Septa Perdana di Adili Secara Hukum dan Diblacklist


 MEDAN,-

Desakan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera memeriksa dugaan Korupsi dalam berbagai pekerjaan proyek oleh Perusahaan Penyedia Jasa PT. Ayu Septa Perdana semakin menguat. 


Kabid Penelitian dan Pengembangan Lembaga Kajian Informasi dan Pembangunan Daerah (Kabid Litbang LK-I PEMDA) Sahmus menyampaikan kepada awak media dan menegaskan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak boleh ragu dan tidak boleh tebang pilih dalam memberantas Korupsi. Selasa (25/11).

‎Menurut sahmus, pelaksanaan sejumlah proyek oleh Perusahaan PT. Ayu Septa Perdana menjadi sorotan tajam karena diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan diduga potensi terdapat kerugian negara. Ia menilai, Kejati Sumut kurang optimal dàlam melakukan pengawasan dan penyelidikan sehingga lambat dalam penanganan dugaan korupsi tersebut."

‎Sahmus juga mengingatkan, Dàlam kasus suap Kadis PUPR Sumut yang melibatkan Kepala Satker PJN Wil. I Sumut dan Heliyanto, dàlam persidangan terungkap bahwa Heliyanto sewaktu menjabat PPK 1.4 pernah menerima uang dari Perusahaan PT. Ayu Septa Perdana agar ditetapkan sebagai pemenang pekerjaan Proyek Nasional di Sumatera Utara. Proyek ditangani perusahaan ini kerap bermasalah salah satunya preservasi jalan teluk Binjai di Kab. Labuhanbatu Utara yang baru selesai dikerjakan sudah rusak parah bahwan kan diduga adanya penggunaan Kayu hutan secara ilegal." Tambah Sahmus

‎Penegak Hukum harus segera memeriksa  Perusahaan Penyedia Jasa PT. Ayu Septa Perdana dari berbagai proyek yang terindikasi berbau Korupsi. Demi hukum, penanganan korupsi tidak boleh tebang pilih. Jika sudah memenuhi syarat maka harus segera untuk dilakukan penanganan yang serius. Masyarakat Sumatera menunggu langkah tegas Aparat Penegak Hukum dalam penanganan Kasus Korupsi di Sumut ini, agar memberi efek jera terhadap koruptor lainnya.

‎Sahmus juga menyoroti terkait isu ada adanya Korban Jiwa 1 Orang Meninggal Dunia dan lainnya mengalami Perawatan serius yang diduga karena kelalaian Kerja pada proyek Preservasi Jalan Bts. Kota Rantau Prapat – Bts. Provinsi Riau (SBSN TA. 2025) dengan nilai kontrak mencapai Rp44,3 miliar, yang dikerjakan oleh PT. Ayu Septa Perdana. Ini juga menjadi kekecewaan Masyarakat terhadap pemerintah yang masih memberi kesempatan kepada Perusahaan PT. Ayu Septa Perdana dalam pengadaan barang dan Jasa di Sumatera Utara. Penegak Hukum tidak boleh lengah dalam mengungkap terjadinya Korban Meninggal dunia tersebut.

‎"kami mendesak Kepala Kejaksaan agar bertindak transparan, profesional, dan tidak pandang bulu dalam menindak siapa pun yang diduga terlibat khususnya PT. ASP dengan skema yang tidak sesuai peraturan dàlam pelaksanaan proyek di Sumut ini, kami juga berharap agar PT. ASP ini dimasukkan ke daftar hitam / di blacklist dari pengadaan barang dan jasa karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dan Pekerjaan yang amburadul".Pungkas Sahmus

‎Proyek yang dikerjakan oleh Perusahaan PT. Ayu Septa Perdana tidak pernah lepas dari kritikan Masyarakat atas pekerjaan yang dinilai buruk dan diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan berbau Korupsi, sehingga menjadi perhatian LK-I PEMDA yang sudah merencanakan untuk turun kejalan aksi unjuk rasa menyuarakan agar Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara memutus Kontrak dengan PT. Ayu Septa Perdana.

‎"Kita sudah merencanakan untuk melakukan aksi di Kejaksaan maupun di BBPJN Sumut agar PT. Ayu Septa Perdana diproses secara hukum atas dugaan Suap dan Korupsi dan untuk segera memutus kontrak pekerjaan dengan PT. Ayu Septa Perdana yang sedang berlangsung". Tutup Sahmus.(Azaruddin)


Posting Komentar

0 Komentar