MEDAN,-
Aliansi Aktivis Kota Wilayah Sumatera Utara mendatangi Kantor Kejati-Sumut yang dikomandoi langsung Aldi Saputra P untuk menindaklanjuti aksi unjuk rasa yang sebelumnya dilakukan di depan kantor Bupati Padang lawas, yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dengan melayangkan laporan pengaduan ke PTSP Kejati Sumut Senin (24/11).
Diteruskan, Aldi Saputra P mengungkapkan kepada awak media, meminta kepada Bapak Kejati-Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pada kegiatan dugaan praktek KKN berjamaah di kecamatan Sosopan Kab.Palas.
"Mengingat dan merujuk dari pada Instruksi Presiden (INPRES) yang telah digaung-gaungkan Bapak Presiden Republik Indonesia, yakni INPRES Nomor 01 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Anggaran (Penghematan Anggaran). Sebab kuat dugaan dalam pelaksanaan Kegiatan dan sosialisasi terhadap Aparatur Pemerintahan Desa Se-Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas terdapat dugaan syarat-syarat Kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN)".
Nomor surat undangan sosialisasi : 005/02/2025 tertanggal 03 Juni 2025 dan dalam pelaksanaan kegiatan/sosialisasi tersebut bertempat atau dilaksanakan di aula kantor camat (Kecamatan) sosopan dan dalam kegiatan sosialisasi tersebut setiap pemerintahan desa harus mewakilkan para pesertanya untuk mengikuti kegiatan 5 orang perwakilan dengan biaya kurang lebih 24.000.000. setiap Desa Se-Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran (T.A) 2025.
Ditambahkan, Aldi Saputra P juga meminta supaya kepala Kejati-sumut selaku Pimpinan tertinggi agar secepatnya memanggil dan memeriksa Camat, Ketua dan pengurus BKAD (Badan Koordinasi Antar Desa) dan pihak-pihak pelaksana kegiatan yang kami duga kuat sebagai mitra/Pihak dalam Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi terhadap pemerintahan Desa Se-Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas.
"Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga kuat pihak Pemerintahan Desa Se-Kecamatan Sosopan harus menyetorkan/menggocek anggaran yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) Kurang lebih (+) Rp. 24 Juta Rupiah/Setiap Desa demi kelancaran dan dalam pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi tersebut.
Kegiatan tersebut terdapat banyak bertentangan dan melawan hukum dengan Undang-Undang dan peraturan PERMENDESA Thn 2014 dan Regulasi Undang-Undang tentang pengelolaan anggaran dan realisasi Dana Desa tahun anggaran (TA) 2025.
Diteruskan, Aldi Saputra P juga menyerahkan laporan serta bukti-bukti pendukung ke Kejati-Sumut berharap agar supaya segera diproses dan dilakukan pemanggilan terhadap oknum-oknum baik Camat Sosopan, BKAD Sosopan dan yang lain.(tim)

0 Komentar