Medan,-
Sejumlah Mahasiswa yang mengatasnamakan Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara (FMPKP-Sumut) akan melakukan unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Sumatera Utara (Kejati-Sumut) terkait dugaan Pungli dan KKN T.A 2022/2025, Rabu, 04/06/2025.
Arsyad Riski Pratama Siregar sebagai Ketua Umum Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara (FMPKP-Sumut) membeberkan di depan awak media menyebutkan; "Dalam surat pemberitahuan unjuk rasa di Polrestabes Medan meminta Kepada Bapak Idianto SH. MH Selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan upaya memanggil dan memeriksa realisasi anggaran dana BOS Sekolah SMK Negeri 1 Aek Nabara Barumun Kabupaten Padang Lawas diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana BOS T.A 2022-2025 yang sampai saat ini anggaran dana BOS tidak terealisasikan sepenuhnya alias fiktif sebab adanya pungutan uang SPP kepada siswa-siswi berada di sekolah SMKN 1 Aek Nabara Kab.Palas.”
Diteruskan, Arsyad menuturkan dengan sesuai informasi yang kami dapat dari beberapa Alumni SMK Negeri 1 Aek Nabara Barumun pada tahun 2024-2025 anggaran dana Beasiswa PIP untuk SMK Sebesar Rp.1.800.000 setiap siswa namun yang hanya direalisasikan sebesar Rp. 900.000,00 maka dari hal ini kami duga kuat kepala sekolah tersebut melakukan Syarat KKN.
Ditambahkan,lham menyampaikan Kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan Kepada kepala Sekolah SMK Negeri 1 Aek Nabara Barumun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan informasi yang kami dapat dari beberapa siswa yang pernah bersekolah di SMK Negeri, Anggaran dana BOS mulai dari Tahun 2022-2025 diduga diselewengkan dan tidak realisasikan sepenuhnya untuk keperluan sekolah baik itu ATK dan lain-lain dengan Pagu Anggaran Rp. 360.500.00 per tahap pencairan dana BOS sekolah tersebut.
“Maka dari hal tersebut kami sebagai Mahasiswa dan Pemuda, sebagai penyambung lidah masyarakat, berharap kepada bapak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nantinya bisa mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala Sekolah SMK Negeri 1 Aek Nabara Barumun," Pungkasnya.
Lebih lanjut, kejaksaan Tinggi Sumatera Utara supaya bekerja sama dengan lembaga Independen yang mampu menghitung keuangan negara yang bersumber dari APBN segera turun ke sekolah SMK Negeri 1 Aek Nabara Barumun terkait dugaan Korupsi Anggaran Dana BOS Tahun Anggaran 2022-2025. (tim)
0 Komentar