Heboh!!! Dinas Pertanian Kab. Paluta Dilaporkan ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pungli dan Korupsi


Medan,-

Gabungan Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan (GMMPH-Tabagsel) Resmi melaporkan oknum-oknum yang diduga melakukan KKN pada pekerjaan pembangunan "Parit Sawah" untuk bantuan pusat ke kantor Polda Sumatera Utara,Senin.27/05/2025.

GMMPH-Tabagsel kepada awak media menuturkan bahwasanya adanya oknum melakukan dan memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan dalam bantuan pusat yang diperuntukkan untuk kelompok tani di Kab.Padang Lawas Utara.

Diteruskan, Adanya di sinyalir oknum salah satu Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas Utara  diduga bermain mata dengan salah satu kelompok tani, memuluskan proposal bantuan tersebut diiming-imingi dengan janji-janji manis seperti madu, pihak oknum Dinas Pertanian Kab.Paluta diduga berhasil memanipulasi dengan kata-kata manja tersebut.

Ditambahkan, GMMPH-Tabagsel memberikan harapan besar kepada pihak Polda Sumatera Utara agar memberikan tindakan tegas dan melakukan pemanggilan kepada oknum-oknum Dinas Pertanian Kab.Padang Lawas Utara yang terlibat atas bantuan kelompok tani.

Kami dari tim telah melakukan terjun lapangan dan melakukan investigasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) atau tindak pidana korupsi pada dinas pertanian daerah padang lawas utara, sebagai berikut : 

Adanya dugaan pungutan liar ( Pungli ) dan korupsi berjamaah sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setiap proyek yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum pada Dinas Pertanian Kab. Paluta, yang dimana adanya anggaran bantuan yang dikucurkan dari pusat pada pembangunan parit sawah seluruh kelompok tani yang berada di Kab.Paluta, yang dimana anggaran yang dikucurkan oleh bantuan pusat sebesar Rp.70.000.000,00 ( tujuh puluh juta rupiah ) pada seluruh kelompok tani yang mengajukan bantuan.

Adanya informasi yang kami dapatkan di lapangan jalur permainan dugaan korupsi berjamaah ini terjadi karena adanya pengajuan/proposal yang diajukan oleh kelompok tani pada dinas pertanian paluta yang dimana diduga ada oknum yang menyampaikan jika tidak membayar sebesar Rp. 20 juta maka pengajuan pada kelompok tani ditolak dan tidak di terverifikasi oleh oknum pada Dinas Pertanian Kab.Paluta.

Adanya informasi yang kami temukan di lapangan bahwasanya proyek pembangunan parit pada sawah tersebut hampir seluruh kelompok tani mengajukan anggaran bantuan tersebut.

Adanya informasi yang kami temukan di lapangan, kami melakukan investigasi pada pembangunan parit sawah pada kelompok tani disinyalir adanya pembangunan tersebut tidak sesuai dengan RAB ( rancangan anggaran biaya ) menurut informasi, pada pembangunan paret sawah tersebut seharusnya Panjang pembangunan 100 meter namun diduga dilapangan tidak sampai diperkirakan hanya 50 meter.

Awak media telah mencoba untuk mengkonfirmasi Kepala Dinas Pertanian Kab.Padang Lawas Utara pada Rabu (20/05/2025) Pukul 12.22 Wib terkait persoalan tersebut diatas, namun beliau lebih memilih tutup mulut dan tidak berani memberikan komentar atas konfirmasi awak media sampai berita ini naik ke publik.(tim)

Posting Komentar

0 Komentar