Padangsidimpuan,—
Berawal dari penangkapan dan pengungkapan oleh pihak Kepolisian Polres Padangsidimpuan Bagian Unit Narkoba Gercep dalam mengamankan 3 (tiga) tersangka atas dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Padangsidimpuan, salah satu dari 3 tersangka atas dugaan peredaran narkoba adalah seorang perempuan (Pr) yang sering didengung-dengungkan namanya yaitu TR alias "Toke Rok", telah masuk babak baru dalam proses pengadilan.
Elemen dari berbagai masyarakat berbondong-bondong angkat bicara mulai dari tokoh adat, tokoh agama, aktivis pengamat anti narkoba dan sejumlah mahasiswa bersuara lantang mendesak dan mendukung pihak Polres Padangsidimpuan, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan untuk bersama-sama mendukung dalam pemberantasan narkoba, "Say No To Drugs atau Katakan Tidak Pada Narkoba".
Diketahui Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada Kamis 3 September 2026.
Penyerahan tahap kedua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap melalui Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (P21) tanggal 20 Agustus 2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah ZG (33), PN (49), serta SH (50) atau yang dikenal sebagai "Toke Rok". Barang bukti yang diserahkan meliputi 1,48 gram sabu, uang tunai Rp400.000, dua unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor.
Sidang pertama telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada 28 September 2026 pekan lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, S.H., M.H., menegaskan penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan secara konsisten di wilayah hukumnya.
Menyikapi berjalannya proses hukum, Aktivis Pemerhati Hukum Sumatera Utara Didi Santoso Piliang menyampaikan "Saya Mengajak seluruh elemen Masyarakat Padangsidimpuan untuk bersuara dan mendukung penuh atas Kinerja Polres Padangsidimpuan Unit Narkoba, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan untuk memberantas Narkoba hingga memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada oknum Bandar Narkoba/Sindikat Narkoba di Wilayah Kota Padangsidimpuan". Rabu, (07/10/2026).
Keberhasilan atas pengungkapan kasus peredaran Narkoba di wilayah Kota Padangsidimpuan oleh Polres Padangsidimpuan Unit Narkoba mesti kita ajungi jempol dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas penangkapan Sindikat Narkoba, tanpa dukungan masyarakat dan informasi masyarakat Narkoba tidak akan dapat kita berantas.
Dilanjutkan, Didi Santoso Piliang juga memberikan dukungan terhadap pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan untuk tidak lemah dalam penegakan hukum, berikan hukum seberat-beratnya kepada oknum Bandar Narkoba/Sindikat Narkoba yang telah menyelundupkan barang haram tersebut ke wilayah Kota Padangsidimpuan hingga merusak para generasi bangsa.
Diteruskan, Didi Santoso Piliang juga menyampaikan perbuatan mereka (Bandar Narkoba/Sindikat Narkoba) tidak dapat ditolerir, dan pihak penegak hukum jangan lemah memberikan sanksi berat terhadap orang-orang yang telah merusak masyarakat Kota Padangsidimpuan hingga para generasi anak bangsa, "Hukum Mati adalah hukuman yang pantas untuk memberikan efek jera bagi mereka mengedarkan barang haram di Kota Padangsidimpuan.(r02)

0 Komentar