Padangsidimpuan—
Maraknya Peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Padangsidimpuan menjadi pusat perhatian masyarakat, Polres Padangsidimpuan menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, pihak Polres melalui Unit Narkoba sigap dalam pengungkapan dan menangkap 3 oknum diduga Pelaku peredaran narkoba/Sindikat Narkoba, satu diantara 3 tersangka dalam peredaran narkoba adalah seorang perempuan (Pr) yang sering disebut-sebut namanya TR alias "Toke Rok", telah masuk babak baru dalam proses pengadilan.
Banyak elemen dari masyarakat baik dari tokoh adat, tokoh agama, aktivis pengamat anti narkoba dan sejumlah mahasiswa bersuara mendesak dan mendukung pihak Polres Padangsidimpuan, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan bersama-sama untuk menindak tegas terhadap Bandar Narkoba/Sindikat Narkoba, dan berikan hukuman seberat-beratnya pelaku perusak generasi penerus bangsa.
Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada Kamis, 3 September 2026.
Penyerahan tahap kedua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap melalui Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (P21) tanggal 20 Agustus 2026.
Ketiga tersangka tersebut sudah ditetapkan oleh pihak Polres Padangsidimpuan antara lain adalah ZG ( 33), PN (49), serta SH (50) atau yang dikenal sebagai "Toke Rok". Barang bukti yang diserahkan meliputi 1,48 gram sabu, uang tunai Rp400.000, dua unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor.
Sidang pertama telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada 28 September 2026 pekan lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, S.H., M.H., menegaskan penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan secara konsisten di wilayah hukumnya.
Menyikapi berjalannya proses hukum, Hazairin Siregar (7/10) selaku kader aktif Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menyampaikan meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk secara penuh mendukung aparat penegak hukum di wilayah Kota Padangsidimpuan dalam pemberantasan narkoba dan juga tidak lemah dalam penegakan hukum, termasuk pada oknum Bandar Narkoba/Sindikat Narkoba yang menyeludupkan barang haram tersebut ke wilayah Kota Padangsidimpuan.
Dilanjutkan, Hazairin Siregar juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas para oknum-oknum bandar narkoba/Sindikat Narkoba yang telah merusak masyarakat khususnya generasi bangsa di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Hazairin Siregar juga menyebutkan akan mendukung pihak Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan sebagai Penuntut Umum dan Pengadilan Negeri sebagai Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada oknum-oknum Bandar Narkoba/Sindikat Narkoba yang telah merusak para generasi anak bangsa, tidak ada kata yang lain selain Hukuman yang pantas yaitu "Hukuman Mati" kepada Bandar Narkoba/ Sindikat Narkoba.
Sebagai Penutup menyampaikan wahai "para penegak hukum khususnya di wilayah hukum Kota Padangsidimpuan baik dari Pihak Polres Padangsidimpuan, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan Pengadilan Negeri Padangsidempuan untuk tidak takut menegakkan hukum, kami akan selalu mendukungmu dalam pemberantasan narkoba, kepada bandar narkoba yang telah merusak masyarakat bahkan para generasi muda anak bangsa mereka adalah Iblis yang mesti harus kita basmi.(r02)

0 Komentar