Medan,-
GPS-Sumut (Gerakan Pemuda Sumatera Utara) akan melakukan aksi unjuk rasa damai jilid I didepan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) dan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Barumun, Kecamatan Berumun Kabupaten Padang Lawas Tahun anggaran 2024-2025.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar hukum acara pidana dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan perkara korupsi.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang sering diterapkan bersamaan apabila hasil korupsi disamarkan atau dicuci.
Maka dari itu kami dari Gerakan Pemuda Sumatera Utara (GPS-SUMUT) yang ingin menyampaikan surat pemberitahuan unjuk rasa yang akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Rabu, 15 juli 2026,
Titik Aksi : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara & Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara
Waktu : 10:00 WIB s/d Selesai
Titik Kumpul : MMTC
Alat Peraga : Sound Syistem, Spanduk, Statement
Jumlah Massa : + 50 Orang.
Adapun beberapa Tuntutan aksi massa aksi unjuk rasa antara lain :
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap anggaran Dana BOS Th. 2024-2025 pada Sekolah SMAN 1 Barumun Kab.Padang Lawas wilayah Cabdis XII
2. Memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMAN 1 Barumun, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas , serta memeriksa Bendahara sekolah, Pejabat Pembuat Komitmen (apabila ada), Tim Pengelola Dana BOS, penyedia barang/jasa, serta seluruh pihak yang diduga mengetahui penggunaan anggaran.
3. Melakukan audit investigatif terhadap seluruh penggunaan Dana BOS, bantuan pemerintah, dan sumber anggaran lainnya Tahun 2025 untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
4. Menyita dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran, termasuk RKA, RKAS, SPJ, bukti pembayaran, kontrak, kuitansi, rekening koran, dan dokumen pendukung lainnya.
5. Menghitung kerugian keuangan negara melalui lembaga yang berwenang apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
6. Menetapkan tersangka terhadap pihak yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah.
7. Menuntut pengembalian seluruh kerugian keuangan negara dan menjatuhkan pidana sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti terjadi tindak pidana korupsi.
8. Meminta Dinas Pendidikan Provinsi melakukan evaluasi, pengawasan, dan menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran administrasi.
(tim)

0 Komentar