Pengamat Sebut RUU Polri Strategis dalam Memperkuat Polri Presisi


 Jakarta,-

Pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung.

Nasky menilai revisi UU Polri menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem penegakan hukum, tata kelola kelembagaan, serta mewujudkan kesetaraan masa dedikasi antar aparat negara, baik Polri, TNI, maupun Kejaksaan.

“Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), kami mendukung penuh pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri untuk segera disahkan demi kesetaraan dan keadilan masa dedikasi antar sesama anak bangsa dalam mendukung serta mewujudkan Asta Cita pemerintahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk kepentingan masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Nasky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Pembahasan RUU Polri sendiri saat ini mulai dilakukan Panitia Kerja (Panja) DPR RI bersama pemerintah. Sejumlah poin yang menjadi perhatian publik diantaranya usulan penambahan usia pensiun anggota Polri, penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanis dalam pelaksanaan tugas kepolisian, hingga penguatan kurikulum pendidikan Polri yang memuat perlindungan HAM dan demokrasi.

Nasky yang juga penulis buku Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata, dan Dedikasi untuk Masyarakat menegaskan, revisi UU tersebut dinilai penting untuk memperkuat konsep Polri Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

“Urgensi revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri akan membuat kinerja aparat penegakan hukum semakin prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan atau Presisi,” katanya.

Ia juga meminta DPR RI dan pemerintah melanjutkan pembahasan revisi hingga tuntas dengan tetap melibatkan partisipasi publik secara terbuka.

“Kami percaya pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri diharapkan akan memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi, negara, dan hak asasi manusia guna melindungi rakyat serta menyukseskan sejumlah program prioritas pemerintah,” tegasnya.

Menurut Nasky, revisi UU Polri juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola kelembagaan melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.

“Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola kelembagaan Polri melalui penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian,” tambahnya.

Alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta itu juga menilai kepercayaan publik terhadap institusi Polri terus meningkat di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Ia memaparkan hasil survei Litbang Kompas pada Oktober 2025 mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 76,2 persen dalam kategori percaya dan sangat percaya. Angka tersebut disebut menjadi indikator pemulihan citra Polri pasca kerusuhan pada akhir Agustus 2025.

Selain itu, survei Indonesia Development Monitoring (IDM) tahun 2026 juga menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri mencapai 79,2 persen. Sementara dalam aspek penegakan hukum, sebanyak 75,1 persen responden mengaku puas terhadap kinerja Polri.

“Dan salah satu survei internasional dari The Global Safety Report yang dirilis Gallup tahun 2025, Indonesia memperoleh skor 89 pada Law and Order Index dan menempatkan Indonesia pada peringkat ke-19 dari 144 negara. Indeks ini mengukur tingkat rasa aman masyarakat serta kepercayaan terhadap penegak hukum,” ungkap Nasky.

Nasky yang juga menjabat Ketua Indonesia Youth Epicentrum menyebut pihaknya akan menggelar forum group discussion (FGD) guna membahas revisi UU Polri secara objektif dan komprehensif dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil.

“Kami juga akan mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak perlu cemas mengenai Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, revisi UU Polri diperlukan agar tugas kepolisian semakin kuat dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan demi menjaga stabilitas keamanan nasional.

“Stabilitas keamanan nasional dan kepastian hukum sangat diperlukan untuk menjadi negara maju, adil, dan makmur, apalagi kita memasuki bonus demografi dan menuju Indonesia Emas 2045. Jadi kesempatan ini jangan kita sia-siakan,” katanya.

Di akhir keterangannya, Founder Nasky Milenial Center (NMC) itu menekankan bahwa revisi UU Polri dibutuhkan untuk memperkuat kelembagaan kepolisian dalam menghadapi tantangan kejahatan modern, perkembangan digitalisasi, dan dinamika keamanan yang semakin kompleks.

“Ia memandang Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sangat urgen dan diperlukan karena regulasi yang ada saat ini telah berlaku lebih dari dua dekade dan perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, kemajuan teknologi, dan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, DPR RI dan pemerintah mulai membahas RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam rapat di Senayan pada Senin (25/5/2026), Komisi III DPR RI bersama Kementerian Hukum menyatakan penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri menjadi salah satu substansi revisi.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pengaturan batas usia pensiun anggota Polri disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.(andry)


Posting Komentar

0 Komentar