Padang Lawas Utara,-
Gabungan Aliansi Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (GAM-TABAGSEL) menggelar aksi unjuk rasa damai jilid I didepan kantor Bupati Padang Lawas Utara terkait penggunaan anggaran dana Desa Sosopan Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kamis 09 Juli 2026.
Koordinator aksi menyampaikan, Aksi ini mereka lakukan sebagai bentuk keprihatinan dan tuntutan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran di Desa Sosopan, Kec. Padang Bolak, Kab. Padang Lawas Utara.
KAJIAN DAN TEMUAN
Berdasarkan kajian dan data yang mereka himpun dilapangan, merekamenduga Kepala Desa Sosopan selaku Ketua APDESI Kabupaten Padang Lawas Utara telah melakukan pelanggaran konstitusi dengan menyalahgunakan hak, wewenang, dan jabatan.
1. Penyelewengan Anggaran Desa Tahun 2024-2025, mereka menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dana desa Sosopan selama 2 tahun anggaran.
2. Tidak Membayarkan Honor Perangkat Desa, mereka menilai Kepala Desa Sosopan tidak becus dalam menjalankan amanah sebagai kepala desa karena sampai saat ini tidak memberikan hak/honor/gaji perangkat desa Sosopan.
Ditambahkan, Tindakan tersebut merekaduga berpotensi pada arah perbuatan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Beberapa Tuntutan Tegas dari Aliansi GAM-TABAGSEL diantara lain :
1. Meminta Bapak Bupati Padang Lawas Utara agar segera memanggil dan mencopot jabatan Kepala Desa Sosopan Kec. Padang Bolak selaku Ketua APDESI Kab. Paluta.
2. Mendukung Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk segera mengambil langkah hukum dengan memanggil dan memeriksa Kepala Desa Sosopan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi.
3. Meminta Inspektorat Kab. Padang Lawas Utara agar segera mengaudit Desa Sosopan atas dugaan penyelewengan anggaran dana desa tahun 2024/2025.
4. Meminta Kepala Desa Sosopan agar segera mempertanggungjawabkan tindakan sewenang-wenang yang tidak memberikan hak/honor perangkat desa dan dugaan penyelewengan anggaran tahun 2024-2025.
"Kami dari GAM-TABAGSEL senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), Namun demi menyelamatkan uang rakyat dan marwah pemerintahan desa, kami menuntut proses hukum yang transparan dan tegas, kami akan kembali lagi melakukan aksi unjuk rasa damai pada jilid II dengan jumlah massa jauh lebih besar dengan membawa tuntutan yang sama".Pungkas Koordinator Aksi.(tim)
.jpeg)
0 Komentar