Kakan BPN Padangsidimpuan Memastikan Tidak Akan Keluarkan Sertifikat Kediaman dr. Badjora


 Padangsidimpuan,-

Kepala Kantor ATR/BPN Padangsidimpuan, Agustina Harahap,ST memastikan tidak akan mengeluarkan Produk Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di rumah kediaman dr. Badjora M. Siregar Jl. Kenanga No.8 kota Padangsidimpuan terkait sengketa lahan yang masih berlangsung hingga saat ini.Rabu.(04/02)


 "Ooh, itu tidak akan terjadi", jawab Kakan BPN setelah mendengarkan penjelasan pihak Termohon Eksekusi (kuasa hukum dr. Badjora dan keluarga) yang mengatakan bahwa pihak dr. Badjora Keberatan jika BPN Padangsidimpuan mengeluarkan produk SHM (Sertifikat Hak Milik)  hasil Konstatering yang dilakukan di kediaman dr. Badjora Jl. Kenanga no. 8 Kota Padangsidimpuan .


Keberatan tersebut dialaskan karena saat Konstatering yang dilaksanakan pada Kamis (22/012026) kemarin  diduga cacat prosedural karena tidak menghadirkan saksi batas, objek yang diukur masuk ke tanah milik pribadi dr. Badjora (bukan objek perkara/ warisan BM Muda) dan titik-titik batas hanya main tunjuk-tunjuk saja tanpa dibarengi oleh kepemilikan data yang riil.


Sebagaimana didefinisikan secara Denotatif,  Konstatering diartikan sebagai Pencocokan, namun dalam Pencocokan yang terjadi kemarin pihak Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan selaku Eksekutor dan pihak Pemohon Eksekusi tidak menunjukkan Data yang mau dicocokkan sehingga tanpa Data awal dikhawatirkan akan merambah kepada hak milik orang lain.


Ternyata kekhawatiran pihak Termohon Eksekusi (dr. Badjora) memang benar terjadi, yakni di saat pengukuran berlangsung petugas ukur dari BPN Padangsidimpuan telah mengukur dan/atau mengambil titik koordinat di atas tanah milik pribadi dokter Badjora. Meski saat itu pihak petugas BPN telah diingatkan kalau yang diukurnya tersebut telah masuk ke dalam tanah milik pribadi dr. Badjora. Bahkan untuk meyakinkan petugas ukur saat itu, pihak keluarga dan Kuasa Hukum dr. Badjora juga menunjukkan Akta Jual Beli (AJB) tanah milik dr. Badjora.


"Frame kita hanya sebatas mengukur, maksud apa dan seperti apa biarkan orang pengadilan yang menjelaskan", tegas Agustina.


Menambahi penjelasan tersebut, Kepala Seksi Pengukuran Parlindungan Lubis menjelaskan kedatangan petugas BPN pada Konstatering tersebut hanya sebatas memenuhi permintaan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, dan hanya mencocokkan apakah objek yang dimohonkan sesuai keputusan PA Kota Padangsidimpuan seperti sebelah Timur berbatas dengan Jl. Kenanga; sebelah Selatan berbatas dengan Pepabri ; sebelah Utara berbatas dengan Koperasi PMD dan sebelah Barat berbatas dengan dr. Badjora.


"Hanya sampai disitu aja, kita tidak mengambil pengukuran, karena tidak ada pengukuran tanpa Panjang dan Lebar, itu hanya mencocokkan sesuai keputusan pengadilan ", tegas Parlindungan.


Penjelasan Kasi Ukur tersebut dimaksudkan kalau untuk mengeluarkan produk SHM, seyogyanya dilakukan pengukuran secara menyeluruh harus dilakukan Pengukuran berapa Panjang dan Berapa Luas, sedangkan pengukuran yang mereka lakukan saat Konstatering kemarin jelas tidak mengukur berapa Panjang dan berapa Lebar sehingga tidak memenuhi syarat untuk mengeluarkan produk SHM.


Bicara SOP Pengukuran sesuai peraturan perundangan yang berlaku Kasi Ukur telah memberitahu kepada Pemohon syarat  pengukuran dilakukan untuk kepentingan :


Penyelesaian Sengketa Batas maka wajib dihadirkan pihak-pihak terkait sedangkan jika kepentingannya untuk Menyelesaikan Sengketa Kepemilikan maka si Penggugat / si Pemohon  wajib menunjukkan batas-batasnya.


Pernyataan Kasi Ukur tersebut menjawab pertanyaan Kuasa hukum Termohon dari kantor hukum GAS dan keluarga yang menanyakan apa syarat dan SOP Pengukuran versi BPN sesuai peraturan perundang-undangan dan apakah pengukuran sebidang tanah yang  di dalamnya terdapat tanah milik pribadi dr. Badjora M. Siregar dilegalkan secara peraturan perundang-undangan yang pada kenyataannya saat melakukan Pengukuran kemarin petugas ukur hanya didampingi oleh Pemohon dan Kuasa Hukum Pemohon sedangkan mereka tidak mengetahui pasti dimana letak dan titik batas dimaksudkan karena tidak membawa dan memiliki Data. *(tim)


Posting Komentar

0 Komentar