Medan,-
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang masif dan terstruktur di Kabupaten Padang Lawas (Palas) mencapai titik didih. Setelah mengungkap pungli Bimtek Kepala Sekolah, Forum Komunikasi Mahasiswa Pemerhati Padang Lawas (FKMPP) kini mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk mengusut keterlibatan pejabat tertinggi daerah dalam kasus lain: Orientasi Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus) Kwarcab Padang Lawas.
Aksi mahasiswa ini berakar dari temuan pungli sebesar Rp5.000.000 yang dikenakan kepada setiap kepala sekolah untuk Bimtek. Dengan estimasi sekitar 300 kepala sekolah terlibat, total potensi kerugian negara mencapai Rp1,5 Miliar. Namun, kasus ini disebut mahasiswa hanya puncak dari gunung es praktik korupsi sistemik.
Pola Korupsi Mengancam Gerakan Pramuka, tokoh mahasiswa Riswanuddin secara tegas menyoroti kegiatan Orientasi Mabigus yang diduga kuat turut menjadi ladang pungli.
"Kami berharap Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa Dinas Pendidikan dan Bupati Padang Lawas yang diduga terlibat aktif dalam kegiatan Orientasi Mabigus yang dilaksanakan Kwarcab Padang Lawas," tegas Riswanuddin.
Riswanuddin menekankan bahwa praktik pungli ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melukai sendi-sendi gerakan moral.
"Ini sangat merugikan negara. Lebih dari itu, hal ini akan menciptakan ketidakpercayaan masyarakat dan mahasiswa kepada Gerakan Pramuka. Apabila kasus seperti ini menjadi kegiatan rutin layaknya Bimtek, yang harusnya mulia justru akan dicap sebagai modus baru untuk menarik dana," lanjutnya dengan nada kritis.
Mahasiswa khawatir, intervensi oknum pejabat dalam kegiatan kepanduan akan merusak independensi dan integritas Pramuka, mengubahnya dari lembaga pendidikan karakter menjadi mesin penghimpun dana ilegal.
Laporan terkait pungli Bimtek kepala sekolah ini merupakan aksi dan pelaporan ketiga kalinya yang disampaikan FKMPP kepada Kejati Sumut, menandakan lambannya respons penegak hukum yang selama ini dinilai tidak memuaskan.
Perwakilan Kejati Sumut mengonfirmasi bahwa laporan Bimtek Kepala Sekolah "sudah diproses" dan "telah dibuat telaahan" yang mengindikasikan adanya pelanggaran. Namun, proses tindak lanjut masih menunggu persetujuan pimpinan dan dipertimbangkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat demi efisiensi.
Desakan mahasiswa kini semakin menguat. Mereka menuntut Kejati Sumut untuk tidak lagi menunda pemeriksaan, mengingat dugaan keterlibatan langsung pejabat tinggi daerah dalam dua kasus yang berbeda (Bimtek dan Mabigus), yang menunjukkan adanya pola korupsi yang terstruktur di sektor pendidikan dan kepemudaan Padang Lawas.
Masyarakat kini menanti ketegasan Kejati Sumut dalam membongkar dugaan mega-pungli yang telah lama meresahkan dan berpotensi merusak masa depan pendidikan serta gerakan kepanduan di Kab. Padang Lawas.(tim)
0 Komentar