LBH Ansor Medan Desak Kejatisu Serius Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah UMKM USU


 MEDAN,-  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Medan merespons keras pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) yang disampaikan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Muhammad Husairi, SH, MH, terkait tuntutan transparansi dugaan penyimpangan dana hibah untuk pembangunan UMKM Square Universitas Sumatera Utara (USU).


Tanggapan LBH Ansor Medan yang disampaikan pada hari Sabtu (04/10) ini muncul setelah aksi unjuk rasa oleh Himpunan Sarjana Hukum (HSH) pada Rabu (01/10/2025) lalu di depan Kantor Gubernur dan Dinas Pendidikan Sumut.


 Aksi HSH tersebut mendesak Gubernur Sumut, Bobby Nasution, untuk menjelaskan secara terbuka akuntabilitas dana hibah sebesar Rp.41 Miliar yang dialokasikan Pemprovsu untuk penyelesaian proyek tersebut.


Dalam responsnya, Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menegaskan komitmen institusinya. Ia menyatakan bahwa setiap dugaan penyimpangan, baik pembangunan Gedung UMKM USU maupun penggunaan dana hibah lainnya, akan ditelaah sesuai kewenangan.


“Kejati Sumut membuka ruang bagi masyarakat, lembaga pengawas, maupun media untuk memberikan informasi dan data tambahan secara resmi,” Ujar Husairi, 


Menambahkan bahwa pihaknya menunggu dukungan publik. “Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan transparan,” tegasnya.


Namun, pernyataan Kejati-Sumut tersebut disambut kritis oleh Ketua LBH Ansor Medan, Rahman Sirait, S.H. menilai respons yang muncul seolah mereduksi isu serius ini menjadi sekadar “candaan” atau gimmick semata.


“Kejati Sumut jangan main-main dengan penegakan hukum. Apakah Jaksa di Sumut harus diajari lagi dalam penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi?” ujar Rahman Sirait dengan nada bertanya.


Menurutnya, jika Kajati Sumut, Bapak Dr. Harli Siregar, SH, MH, benar-benar serius, maka tidak perlu membangun narasi terbuka kepada publik yang hanya berakhir sebagai basa-basi.


Untuk membuktikan keseriusan Kejati Sumut dalam menangani dugaan kasus ini, Rahman Sirait kemudian menyampaikan tantangan terbuka kepada aparat kejaksaan.

“Coba panggil saja Pemprov Sumut dan tanyakan, dana hibah Rp41 M itu di mata anggaran mana dan bagaimana proses hibah itu bisa terjadi. Dan panggil Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut untuk menjelaskan anggaran hibah tersebut,” Tutupnya.


Tuntutan dari LBH Ansor Medan ini secara eksplisit mengarahkan Kejati Sumut agar segera melakukan langkah konkret penyelidikan, yaitu memanggil pihak-pihak terkait, baik dari eksekutif maupun legislatif, untuk menguak tuntas mekanisme dan penggunaan dana hibah Rp41 miliar tersebut. Penegasan ini sekaligus menjadi sorotan publik terhadap komitmen Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi di Sumatera Utara.(tim)


Posting Komentar

0 Komentar