DPD SAPMA PBB Sumut Mengecam Segala Tindak Kekerasan terkait Permasalahan PT.TOBA PULP LESTARI (TPL) dengan Masyarakat Adat di Kabupaten Simalungun


 Medan,-

Dewan Pimpinan Daerah Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Batak Bersatu (DPD SAPMA PBB) Sumatera Utara kepada awak media menyatakan sikap tegas dalam menyikapi konflik yang terjadi antara pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL) dengan masyarakat adat di wilayah Buttu Pangaturan, Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Prov.Sumatera Utara.. Rabu.(24/09).


DPD SAPMA PBB Sumut mengecam keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun tindakan represif yang menimbulkan penderitaan bagi masyarakat adat. Kekerasan bukanlah solusi dalam menyelesaikan konflik, terlebih terhadap masyarakat adat yang memiliki hak-hak konstitusional atas tanah ulayat dan wilayah adatnya.


Ketua DPD SAPMA PBB Sumut, Bona Pakpahan,S.Kom, menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat.


“Kami menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak bisa dibenarkan. Pemerintah harus segera turun tangan menyelesaikan konflik ini secara adil dan bermartabat. Sudah saatnya negara benar-benar mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.


Selanjutnya Sekretaris DPD SAPMA PBB Sumut, Ari Sanjaya S Meliala,S.T, menambahkan bahwa konflik yang berlarut-larut tanpa penyelesaian akan memperburuk kondisi sosial masyarakat adat.


“Kita harus melihat permasalahan ini sebagai persoalan serius kemanusiaan. Jangan sampai ada lagi korban berjatuhan. Pemerintah bersama DPR RI harus segera mempercepat pengesahan RUU Perlindungan Masyarakat Adat agar masyarakat adat memiliki kepastian hukum dan perlindungan yang nyata,” tegasnya.


Bendahara DPD SAPMA PBB Sumut, Welly Hutabarat,S.I.Kom, menyampaikan bahwa keterlibatan pemuda dan mahasiswa sangat penting untuk mengawal isu ini.


“Kami sebagai bagian dari generasi muda Sumatera Utara memiliki tanggung jawab moral untuk berdiri bersama masyarakat adat. Kami mendesak seluruh pihak agar menghentikan segala bentuk kekerasan dan memilih jalan dialog serta keadilan sosial,” ucapnya.


Wakil Ketua DPD SAPMA PBB Sumut, Christian Natanael Sihombing, menekankan pentingnya keadilan bagi masyarakat adat yang terdampak konflik.


“Konflik ini bukan hanya soal tanah, tapi juga menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat adat. Mereka berhak mendapatkan kesejahteraan dari tanah dan hutan yang mereka kelola secara turun-temurun. Oleh karena itu, keadilan ekonomi harus menjadi perhatian utama dalam setiap penyelesaian konflik,” tegasnya


DPD SAPMA PBB Sumut mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk segera menerbitkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Adat yang selama ini masih tertunda. Kehadiran RUU tersebut diyakini dapat menjadi payung hukum yang jelas bagi pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara.


DPD SAPMA PBB Sumut juga mengajak seluruh elemen pemuda, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal isu ini, agar suara masyarakat adat tidak lagi terabaikan.(andry)


Posting Komentar

0 Komentar