MEDAN, SUMATERA UTARA —
Sejumlah massa dari Aliansi Mahasiswa Anti Tirani (AMANAT) yang direncanakan berjumlah sekitar 100 orang akan menggelar aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Senin, 26 Oktober 2026 mendatang. Aksi tersebut mengangkat tuntutan “Tutup dan Cabut Izin PT. MES Gadai! Hentikan Kriminalisasi dan Pemerasan terhadap Rakyat Sumatera Utara!”
Aksi ini direncanakan sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan desakan agar dugaan praktik usaha yang merugikan masyarakat pada perusahaan gadai tersebut mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
Dalam tuntutannya, massa menyoroti dugaan penerapan suku bunga yang dinilai terlalu tinggi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kewajaran biaya pinjaman, transparansi perjanjian dengan nasabah, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Massa menduga PT. MES Gadai menjalankan praktik yang menyerupai rentenir berkedok usaha gadai. Oleh karena itu, mereka mendesak instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas usaha, mekanisme penetapan bunga, dan praktik penagihan kepada nasabah.
Selain persoalan suku bunga, massa juga menyoroti dugaan tindakan pemerasan dan pengancaman terhadap nasabah yang disebut melibatkan seorang oknum perusahaan berinisial YTS.
Atas dugaan tersebut, massa meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan. Mereka menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, tanpa mengabaikan hak-hak nasabah maupun hak pihak yang dilaporkan.
Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Nasabah
Melalui aksi tersebut, massa akan menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:
1. Mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap nasabah yang dikaitkan dengan oknum berinisial YTS.
2. Meminta pemeriksaan terhadap dugaan penerapan suku bunga yang dinilai terlalu tinggi serta transparansi perjanjian gadai.
3. Mendesak instansi berwenang mengaudit legalitas dan kepatuhan operasional PT. MES Gadai terhadap peraturan yang berlaku.
4. Meminta agar izin usaha PT. MES Gadai dievaluasi dan dicabut apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk pencabutan.
5. Mendesak perlindungan terhadap nasabah dari dugaan intimidasi, ancaman, maupun tindakan penagihan yang melanggar hukum.
Massa berharap Mapolda Sumatera Utara menindaklanjuti laporan atau bukti yang disampaikan secara serius serta memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan tidak diskriminatif.
Aksi ini juga diharapkan menjadi pengingat bahwa masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan hubungan pinjam-meminjam maupun transaksi gadai. Setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan, sedangkan setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui proses hukum yang objektif.
“Tutup dan Cabut Izin PT. MES Gadai! Hentikan Kriminalisasi dan Pemerasan terhadap Rakyat Sumatera Utara!” menjadi seruan utama dalam aksi yang direncanakan berlangsung di Mapolda Sumut tersebut.(Azu/Tim)
Catatan redaksi: Rilis ini merupakan naskah pra-aksi berdasarkan informasi dan dugaan yang disampaikan pihak penggagas aksi. Tuduhan terhadap perusahaan maupun individu belum dinyatakan terbukti dalam naskah ini. Konfirmasi dari pihak PT. MES Gadai dan pihak yang disebut berinisial YTS dan tanggapan mereka perlu dimuat secara berimbang apabila tersedia.

0 Komentar