Aliansi Mahasiswa Aktivis Sumut Apresiasi Kinerja DISHUB MEDAN: KONSISTEN TERTIBKAN PARKIR DI SEJUMLAH TITIK


 MEDAN,— 

Aliansi Mahasiswa Aktivis Sumatera Utara menyampaikan apresiasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan beserta seluruh jajaran atas komitmen dan kerja nyata dalam melakukan penataan serta penertiban perparkiran di sejumlah titik di Kota Medan.

Aliansi Mahasiswa Aktivis Sumatera Utara menilai langkah Dinas Perhubungan Kota Medan yang terus melakukan penertiban terhadap pelaksana parkir merupakan upaya positif dalam menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan.

Roy Lubis (5/9) menyampaikan Penataan parkir yang dilakukan secara konsisten diharapkan dapat mendukung kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan kenyamanan masyarakat, serta menciptakan tata kelola parkir yang lebih baik di Kota Medan.

Disisi lain, Aliansi Mahasiswa Aktivis Sumatera Utara juga menyoroti adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025 terkait pengelolaan perparkiran di Kota Medan pada periode kepemimpinan Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan yang berinisial S dan PH Kabid Parkir inisial MZ,Temuan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dan pembenahan bagi Dinas Perhubungan agar tata kelola perparkiran ke depan semakin tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.ucap Roy.

Roy lubis selaku Aliansi Mahasiswa Aktivis Sumatera Utara juga  menegaskan bahwa apresiasi terhadap kinerja penertiban saat ini tidak berarti mengabaikan hasil pemeriksaan BPK. Justru, tindak lanjut terhadap setiap rekomendasi dan temuan BPK harus menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki tata kelola perparkiran dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Aliansi Mahasiswa Aktivis Sumatera Utara berharap langkah penertiban tersebut terus dilakukan secara konsisten dan merata, serta diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan parkir, sehingga tidak ada lagi praktik perparkiran yang mengganggu ketertiban lalu lintas maupun berpotensi merugikan masyarakat dan daerah.

Sesuai pada aturan yang ada pada tanggapan dan komitmen Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan dalam pengelolaan parkir Tahun 2025 tegak lurus dan berpodeman pada Dasar Hukum yang ada yakni.

a.Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah

b.Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2019 tentang penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

c.Perwal Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 tentang petunjuk Pelaksana Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum

Dan penegasan Oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan harus sesuai Regulasi dalam pengelolaan Parkir Kota Medan Tahun 2026,yang ditetapkan tanggal 25 Februari 2026.

a.Perwal Kota Medan No 7 Tahun 2026 Tentang pencabutan atas Perwal Kota Medan Nomor 26 tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan parkir Berlangganan di Tepi jalan umum.

b.Perwal Kota Medan Nomor 8 Tahun 2026 tentang penyelenggara Perparkiran yang di kelola Oleh Pemerintah Daerah

c.Perwal Kota Medan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Restribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

d.Kepwal Kota Medan Nomor 100.3.3.3/24/ll/2026 tentang Satuan Tugas Penertiban Juru Parkir Di Kota Medan

Parkir Tertib, Lalu Lintas Lancar, Pelayanan Publik Semakin Baik

Atas dedikasi dan komitmen tersebut, Aliansi Mahasiswa Aktivis Sumatera Utara memberikan apresiasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan beserta seluruh jajaran atas kerja nyata dalam membenahi dan menertibkan perparkiran di Kota Medan.

“Kami Dari Aliansi Mahasiswa Aktivis Sumatera Utara setelah melakukan kajian meminta tegas atas pertanggung jawaban PLT Kadis dan PH kabid parkir terhadap penyelenggaraan PKS di 2025 yang mana mereka wajib bertanggung jawab terhadap penyelengaraaan PKS tersebut,dan kemudian pertanggung jawaban tersebut harus transparan susuai aturan yang ada No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik kepada kami.” Pungkas Roy.

(R02)


Posting Komentar

0 Komentar