Padang Lawas,-
Ahmad Rezky Hasibuan ketua " DPRD - PALAS " Dewan Pemerhati Rakyat Daerah - Padang Lawas meminta kepada Pimpinan KPK-RI (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) agar tidak tebang pilih dalam melakukan tindakan tegas untuk membersihkan para oknum-oknum yang telah merugikan uang negara.
“Kami memberikan apresiasi atas langkah cepat dalam menindak para pelaku korupsi di negara kita, korupsi adalah musuh kita bersama mari kita dukung kinerja KPK-RI.” ujar Ahmad Rezky Hasibuan (6/7).
Melalui informasi pemberitaan Nasional dan Lokasi bahwa KPK-RI tengah berada di Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu yang lalu tepatnya di Kabupaten Langkat, KPK-RI telah berhasil mengamankan beberapa oknum termasuk Bupati Kabupaten Langkat terkait dugaan "Korupsi" (Maling Uang), tapi KPK-RI Jangan lupa Bahwa ada satu Kabupaten lagi yang lebih hebat dan profesional dalam memuluskan langkahnya untuk meraup keuntungan dari uang negara.
Ketua aliansi DPRD - PALAS Ahmad Rezky Hasibuan menyebutkan bahwa kabupaten Padang Lawas harus menjadi prioritas KPK-RI, tuai sorotan atas penggunaan anggaran kabupaten Padang Lawas diduga jadi ladang para oknum untuk meraup keuntungan pribadi, anggaran negara dijadikan ugal-ugalan dalam demi kepentingan pribadi.
Diteruskan, Kita menyoroti sistem pelelangan proyek di kabupaten Padang Lawas hingga penetapan jumlah persenan Fee Proyek di beberapa OPD Kabupaten Padang Lawas.
Dimana dalam lelang jelas salah satu perusahaan atau CV telah dinyatakan menang, namun akibat beban Persenan Fee Proyek yang nilainya 25% terpaksa perusahaan atau CV tersebut mundur, Perusahaan kalah bukan karena tidak profesional, melainkan kalah akibat bagi-bagi persenan.
Akibat dampak terjadinya perbuatan tersebut dan sudah tidak menjadi khalayak umum lagi didengar, dampaknya hasil pengerjaan Proyek terkesan menjadi asal asalan, nilai proyek bukan menjadi berkualitas melainkan dilihat dari Kuantitas (keuntungan pribadi).
Hal ini sangat wajar untuk didalami dan ditindaklanjuti oleh KPK-RI dimana di Kabupaten Langkat, jumlah Fee Proyek hanya 10% s/d 17% sedangkan Kab. Palas jumlah Fee Proyek diduga 20% s/d 25%, hal ini jelas Kab.Langkat masih kalah terhadap Kab. Palas, Ucapnya.
Disisi lain, terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengisian jabatan, Mulai dari Kepala Sekolah, Kepala Bidang, Kepala Dinas dan lain-lain Nilainya sangat cukup Fantastis. Ditambah lagi, banyaknya calon-calon pejabat yang diduga sudah menyetor namun sampai hari ini juga belum dilantik, sungguh berantakan sekali Negeri kita ini.
Ditambah lagi, bahwa Kadis Pendidikan yang baru dilantik diduga Kuat tersandung Kasus Pungutan Liar terhadap Kepala Desa Se-kabupaten Padang Lawas dengan nilai Rp.15 juta Per Desa pada saat menjabat Plt. Kadis Pemdes, setelah kasus tersebut bergulir di Kejaksaan Agung sampai Kajari Kabupaten Palas dicopot dari jabatannya atas kasus tersebut.
Diketahui Mantan Plt. Kadis Pemdes mengundurkan diri dari jabatannya atas mencuatnya permasalahan dugaan pungutan kepala desa Se-Kab. Padang Lawas atas "uang pengamanan" Beberapa minggu kemudian beliau dilantik kembali oleh Bupati Padang Lawas menjadi Kadis Pendidikan Definitif, ini sungguh tidak masuk akal. Menjadi tanda tanya besar di benak kita, siapakah sebenarnya beliau ini hingga beliau silih berganti mendapatkan jabatan di kabupaten Padang Lawas!!!???.
Dilanjutkan, kabupaten Padang Lawas krisis terhadap sosok pemimpin yang punya integritas dan juga punya kualitas, Diduga untuk menjadi pejabat di kabupaten Padang Lawas dilihat dari "Setoran".
“Dari itu, kita meminta kepada KPK-RI harus segera memanggil dan memeriksa Bupati Padang Lawas atas dugaan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya. Karena jika kita bandingkan kondisi Kab. Langkat jauh lebih baik daripada kondisi Kab. Padang Lawas.” Harapnya.
Bilamana KPK-RI tidak berani kepada Bupati Padang Lawas maka kita harapkan agar KPK-RI berbesar hati untuk membebaskan Bupati Langkat Syah Afandin, karena dinilai hanya melakukan kesalahan kecil, kini sudah diproses Hukum justru yang lebih parah dibiarkan.
Oleh karena itu, kita berharap agar KPK-RI jangan membuat tontonan buruk bagi masyarakat, bahwa penegekan hukum bisa disetir oleh kekuasaan dan jabatan, demi masa depan bangsa Indonesia yang berkeadilan dan berkemajuan.
“Sebagai bahan tambahan atau petunjuk bagi KPK-RI, kita bisa merujuk pada penilaian BPK-Sumut, dimana pemerintah Palas mendapatkan WTP, padahal banyak Proyek yang tidak selesai tepat waktu, bahkan sampe bolak balik Adendum atau perpanjangan waktu kerja, Sehingga sangat wajar kita curiga bahwa LHP tersebut tersinyalir dikondisikan, sama halnya dengan Kab.Langkat yang sama-sama mendapatkan Penilaian WTP dari BPK+RI perwakilan Sumut, Cetus Ahmad Rezky Hasibuan Ketua DPRD - Palas.” Pungkas Ahmad Rezky Hasibuan (tim)

0 Komentar