ALMAMATER Desak Polda Sumut Bertindak Tegas Terhadap PETI di Adian Nasonang Kab.Tapsel


 Tapanuli Selatan,-

Dalam rangka mendukung penegakan dan pelayanan hukum untuk membangun profesionalisme dan moral aparatur yang berintegritas dalam memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat guna menyelesaikan perkara secara transparan, cepat dan tepat serta bebas dari intervensi, kami dari Aliansi Mahasiswa Masyarakat Maju Terintegrasi (ALMAMATER) dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah serta meluruskan laporan elemen masyarakat dalam rangka fact finding kajian sosial di lapangan bahwa adanya indikasi terjadinya praktik dugaan penambangan emas ilegal yang berada di Dusun Adian Nasonang dan Desa Sihuik-Kuik Kecamatan Angkola Selatan, Kab.Tapanuli Selatan Sumatera Utara.

Dengan merujuk :

1.Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 18b Ayat (2) Dan (3)

2.Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28A;

3.Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Pasal 1 Ayat (3) Tentang Ombudsman RI;

4.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU No 4 Th 2009 Tentang Penambangan Mineral Dan Batubara ( Minerba )

5.Pasal 160,Pasal 161, Dan Pasal 164 Pada UU No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Minerba.

6.Pasal 158, UU No 3 Tahun 2020 Tentang Minerba Dan Bagi Pelaku Yang Melangar Uu Tersebut Dengan Ancaman Hukuman Kurungan Selama-Lamanya 5 Tahun Dan Denda Maksimal 100 Milyar

Aliansi Mahasiswa Masyarakat Maju Terintegrasi (ALMAMATER) akan menggelar aksi unjuk rasa damai jilid I pada hari jum’at depan tanggal 12 juni 2026 di Marko Polda Sumatera Utara terkait adanya dugaan penambangan liar (PETI) di daerah adian nasonang kabupaten Tapanuli Selatan.

Adapun indikasi terjadinya praktik tindak pidana PETI di daerah Dusun Adian Nasonang dan sekitarnya disinyalir adanya pembiaran dari pihak berwenang serta kurangnya pengawasan atau fasilitasi perizinan sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan dan hilangnya kontribusi pada penerimaan Negara, Adapun informasi atau aduan atas dugaan sebagaimana hasil dari investigasi dan monitoring kami di lapangan, antara lain

Hasil investigasi kami pada tahun 2026 ditemukan adanya dugaan kegiatan tambang emas ilegal secara terang terangan di dusun adian nasonang , desa si kuik-kuik yang kami yakini tidak memiliki izin dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat .

Adanya aktivitas sejumlah masyarakat yang melakukan PETI yang juga kami yakini area tersebut adalah kawasan hutan, dan diduga ada segelintir oknum sebagai penanggung jawab terhadap tanah area penambangan tersebut dan diduga beliau meminta uang pengamanan setiap perlobang di area penambangan lobang yang berada tersebut.

Informasi yang kami himpun, adanya indikasi penerimaan upeti dari para pelaku PETI terhadap sejumlah oknum aparat penegak hukum ( APH ) sehingga terkesan leluasa dan adanya pembicaraan dari pihak yang berwenang serta instansi terkait.

Berkenaan Dengan Hal Tersebut Dan Berdasarkan Uraian-Uraian Diatas, Maka Kami Dari Aliansi Mahasiswa Masyarakat Maju Terintegrasi (ALMAMATER) :

1. Meminta Kepada Bapak Kapolres tapanuli selatan kiranya segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dor tu dor langsung ke area tersebut dengan waktu yang secepat-cepatnya.

2. Meminta Bapak Kapolda Sumatera Utara untuk menurunkan tim untuk menelusuri dugaan penambangan emas yang tidak memiliki izin.

3. Meminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara untuk menindak tegas dan menangkap pelaku penambangan emas ilegal, sebelum terjadinya menimbulkan korban pada masyarakat.

Demikian Disampaikan, Kami Berharap Laporan Atau Pengaduan Kami Ini Dapat Menjadi Pertimbangan Dan Perhatian Serta Dapat Segera Ditindaklanjuti Demi Tercapainya Perubahan Yang Lebih Baik Di Wilayah Sumatera Utara Khususnya Daerah tapanuli selatan. Atas Kerjasama Semua Pihak, Kami Terlebih Dahulu Mengucapkan Terima Kasih.(tim)


Posting Komentar

0 Komentar