Tegas Berantas Narkotika di Lapas, Analis Publik Dukung Kebijakan Menteri Imipas


 Jakarta,-

Dukungan terhadap langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal Pol. (Purn) Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) terus menguat. Komitmen tersebut dinilai sebagai upaya penting melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba.

Pernyataan itu disampaikan Agus menyusul sorotan Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran narkotika di dalam lapas. Ia menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pelaku, termasuk oknum petugas yang terlibat.

“Kami berkomitmen menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” tegas Agus, Kamis (9/4/2026).

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Imipas memperkuat sistem pengamanan berbasis teknologi, meningkatkan razia rutin dan insidentil, serta mempererat sinergi dengan aparat penegak hukum seperti Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia guna menutup celah peredaran narkotika di lapas dan rutan.

Langkah tegas ini mendapat dukungan dari analis kebijakan publik, Nasky Putra Tandjung. Ia menilai kebijakan Kementerian Imipas di bawah kepemimpinan Menteri Imipas, Agus Andrianto sebagai bentuk keseriusan negara dalam memerangi narkoba.

“Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), kami memberikan apresiasi tinggi dan mendukung penuh kebijakan Menteri Imipas dalam memberantas peredaran narkotika di seluruh lapas dan rutan,” ujar Nasky dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu (11/4/2026).

Alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta itu menekankan pentingnya penguatan pengawasan, razia rutin, serta sinergi lintas lembaga sebagai langkah nyata di lapangan. Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan pembinaan bagi warga binaan.

“Kami juga terus mendorong program pembinaan dan rehabilitasi agar warga binaan tidak kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Ini bagian dari upaya menciptakan lingkungan lapas yang bersih, aman, dan berintegritas,” tambahnya.

Sebagai bukti keseriusan, Kementerian Imipas telah memindahkan 2.284 warga binaan kategori bandar dan high risk ke Lapas Nusakambangan. Langkah ini disebut sebagai strategi untuk memutus rantai peredaran narkotika di dalam lapas.

“Pemindahan ini bukan sekadar relokasi, melainkan upaya membersihkan lapas dan rutan dari transaksi narkotika sekaligus memberikan tindakan represif dan rehabilitatif,” jelasnya.

Selain penindakan, pemerintah juga memperkuat program pembinaan, termasuk rehabilitasi dan pembinaan kepribadian, bekerja sama dengan berbagai institusi pemerintah dan organisasi non-pemerintah.

Lebih lanjut, Nasky yang juga penulis buku Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata dan Dedikasi untuk Masyarakat serta Ketua Indonesia Youth Epicentrum menegaskan bahwa peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi ketahanan nasional.

“Peredaran narkoba merusak moral, menghancurkan generasi, dan menggerogoti masa depan bangsa,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan Kementerian Imipas menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui kolaborasi pemerintah, TNI, Polri, dan BNN, sejalan dengan program Presiden RI Prabowo Subianto dalam agenda Asta Cita.

“Komitmen Menteri Imipas Agus Andrianto dalam pemberantasan narkoba di lapas dan rutan senafas dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam agenda reformasi hukum yang menekankan penguatan pencegahan dan pemberantasan narkoba,” Pungkasnya. (andry)


Posting Komentar

0 Komentar