Tapanuli Selatan.-
Masyarakat dan Mahasiswa berperan sebagaimana tertuang dalam pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2000 dapat mewujudkan dalam bentuk hak mencari, Memperoleh dan memberikan informasi tentang adanya dugaan penyimpangan dan tindak pidana korupsi (KKN).
Maka dari itu, Kami dari Gabungan Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Selatan (GMMPH-tabagsel) Didi Santoso, Saut MT Harahap, Baun Aritonang dan Ronal Baron Harahap mendatangi kantor Kepolisian Resor Tapanuli selatan (Tapsel) menyampaikan laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan Mark-Up harga eceran Pupuk bersubsidi di Kecamatan Aek Bilah Kabupaten Tapanuli Selatan. Kamis, 16 April 2026.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 Tentang Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bab V Peran Serta Masyarakat, Pasal 41 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Ditambahkan, Saut MT Harahap menyampaikan pada pokok permasalahan tersebut adapun adanya indikasi terjadinya kesenjangan penjualan pupuk bersubsidi yang berada di Kecamatan Aek Bilah tapanuli Selatan. Rabu,15 April 2026.
Hasil temuan/Investigasi yang kami lakukan dilapangan dan keterangan dari masyarakat setempat maka ditemukan penjualan pupuk bersubsidi dengan harga eceran tertinggi sekitar Rp.450.000,00 per 1 Set (Pupuk Urea + Pupuk Poshka).
Menurut Baun Aritonang, bahwa hasil temuan dilapangan/Investigasi yang kami lakukan dilapangan didampingi awak media dan menerima langsung keterangan masyarakat setempat diduga Kios pengecer "Pupuk Bersubsidi" adalah inisial RR yang mana saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Huta Baru Tapus Kecamatan Aek Bilah kabupaten Tapanuli Selatan.
Diteruskan, Sesuai hasil temuan/Investigasi kami dilapangan dan keterangan dari masyarakat setempat bahwa masyarakat dan atau Kelompok Tani (KT) setempat keberatan atas harga eceran pupuk bersubsidi yang harganya melambung tinggi.
Berkenaan dengan hal tersebut Gabungan Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Selatan meminta kepada Bapak Kapolres Tapanuli Selatan kiranya segera melakukan tindakan hukum kepada oknum yang terlibat terkait permasalahan tersebut dan juga dugaan Mark-Up harga eceran pupuk bersubsidi.
“Kami juga mengharapkan ketegasan dari Bapak Kapolres Tapanuli Selatan untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang terlibat di dalam kesenjangan atau mark-up pada harga eceran pupuk bersubsidi.” Pungkas Didi Santoso.
Selanjutnya jika pihak dari kepolisian Polres Tapanuli Selatan membutuhkan bukti tambahan, “jika penyelidikan dan penyidikan GMMPH Tabagsel siap memberikan bukti seperti Rekaman Audio Video, Foto, dan informasi dari masyarakat serta surat pernyataan keberatan masyarakat terkait harga eceran pupuk bersubsidi.(tim)

0 Komentar