Dugaan Pungli Penempatan PPPK Tahun 2024 dan Perpanjangan Kontrak PPPK Tahun 2019 kembali di Demo Mahasiswa di Kejati Sumut


 Medan,-

Kumpulan mahasiswa dari Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Perwakilan Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa jilid II didepan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (28/4).

Kedatangan mereka meminta Kejati-Sumut agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan (Tapsel), Mantan Kabag Umum yang sekarang menjabat sebagai Kabid SMP dan Staff A/n Inisial RNIS terkait dugaan Korupsi (Pungli) pengurusan penempatan guru PPPK tahun 2024 dan Perpanjangan Kontrak guru PPPK tahun 2019.

Hasbiyal Hasibuan  selaku koordinator Aksi mengatakan dalam orasinya "Kami mendesak Kejati-Sumut segera panggil Kadis Pendidikan Tapsel, Saudara RNIS dan Mantan Kabubbag Umum Disdik Tapsel karena kami menduga melakukan pungli pada pengurusan Perpanjangan Kontrak PPPK Guru 2019 dan Penempatan PPPK guru  Tahun 2024 di lingkup Dinas Pendidikan Tapsel". Ujarnya 

Lebih lanjut, Hasbiyal juga mengatakan "Bersama ini juga kami laporkan kepada Bapak Kejati-Sumut adanya dugaan pemerasan kepada para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga guru formasi tahun 2019 sebanyak 11 orang untuk pelaksanaan perpanjangan kontrak yang diperkirakan masa kontrak berakhir Desember 2025, dalam hal ini pihak dinas pendidikan daerah kabupaten Tapanuli Selatan melakukan ujian perpanjangan kontrak dibulan Desember 2025 secara manual dengan alasan bagi PPPK yang lulus seleksi akan diperpanjang kontraknya dan bagi yang tidak lulus akan diberhentikan, inilah alasan Dinas pendidikan melakukan pungli kepada PPPK yang akan diperpanjang kontrak kerjanya wajib lulus ujian dengan meminta imbalan sebesar Rp. 10 juta per orang.”

Salah satu Guru yang ikut Perpanjangan Kontrak  dari Kecamatan Saipar Dolok Hole  Pusing memikirkan atau mencari uang Rp.10 juta yang di minta oleh oknum dinas sampai Guru yang Bersangkutan "Meninggal Dunia" dan Suami dari almarhumah Guru  tersebut mendatangi Dinas Pendidikan dan meminta uangnya kembali dikarenakan istrinya sudah meninggal Dunia.

Berdasarkan informasi yang Kami dapat di lapangan Kasubbag Umum dan Kepegawaian dan saat ini menjabat sebagai Kabid SMP telah mengembalikan uang Sebesar Rp 10 Juta kepada Suami Guru yang telah meninggal dunia.  

Sementara itu, dari Intelijen Kejatisu Rizaldi dari Pidum memberikan tanggapan "Informasi yang adek-adek sampaikan sudah kami proses, namun segera masukkan laporan secara resmi ke PTSP". Ungkapnya.

Di akhir aksi, FMPKSU menyatakan akan terus mendatangi kantor Kejati-Sumut setiap minggu apabila kasus yang kami sampaikan tidak di usut sampai tuntas, dan kami akan memenuhi permintaan Kejati-Sumut untuk memasukkan laporan ke kantor PTSP serta melampirkan bukti pendukung seperti bukti transfer yang dikirim langsung ke Rekening oknum Staff/pegawai Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan, Tutup Hasbiyal sembari membubarkan diri.(tim)


Posting Komentar

0 Komentar