Medan,-
Gerakan Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sumatera Utara ( GMPK SUMUT ) di Pimpin Oleh Az. Panjaitan, melaksanakan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejati Sumut ), menyikapi kasus Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( PUTR ) Labuhanbatu Utara dan terkait skandal Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUTR Kabupaten Labuhanbatu Utara yang menyeret nama Petinggi Pemkab Labuhanbatu Utara. Senin.(02/03)
Menurutnya, kasus ini tidak bisa disederhanakan sebagai persoalan individu semata yang cukup diselesaikan dengan perdamaian. Terlebih, menyangkut proyek yang harus dijalankan secara profesional dan transparan untuk pembangunan yang harus memiliki kualitas tinggi. Dengan terungkapnya Kasus penipuan senilai Rp.600 Juta oleh Kepala Dinas PUTR Labura dengan modus menjanjikan Proyek kepada PS dan juga berbagai persoalan pembangunan di Dinas PUTR, membuka babak baru dalam dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan praktik korupsi.
"Dinilai janggal, ini bukan sekedar kasus biasa yang diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice ( RJ ). Padahal kasus ini sudah ada dugaan tindakan suap menyuap dalam berpotensi merugikan uang negara, Adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang oleh seorang kepala Dinas yang bermain untuk memperoleh keuntungan pribadi. Ini sudah mengarah kepada "Suap" ( Fee Proyek ), maka tetap harus diproses hukum dan tidak bisa dihentikan melalui pendekatan kekeluargaan atau RJ saja. Periksa kembali aliran dana yang sempat diterima oleh Kadis PUTR Labura tersebut" tegas Az. Panjaitan dalam keterangannya kepada media.
Az. Panjaitan menilai, kasus Kadis PUTR Labura sebagai tindak pidana serius, tindakan itu bisa berdampak luas pada pembangunan Infrastruktur dan keuangan Negara/Daerah. Mereka meminta Penegak Hukum di Sumut untuk menjadikan kasus ini masuk dalam ranah pidana korupsi.
“Ini bukan hanya soal Pribadi, tapi soal integritas dan penyalahgunaan jabatan. Kadis PUTR Labura menggunakan jabatannya untuk mendapatkan Keuntungan dengan cara melanggar hukum dan memfasilitasi kepentingannya. Kejaksaan maupun Kepolisian di Sumatera Utara harus mengusut tuntas dugaan korupsi di Pemkab Labura.” ujarnya.
Dalam orasinya Az. Panjaitan menyatakan proyek di Labura diduga menjadi bancakan. Terlihat di lapangan menunjukkan Kualitas proyek pembangunan jalan, pembangunan jembatan dan Pembangunan Drainase diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan kurang mutu. Terlebih, isu yang beredar diduga adanya keterlibatan Bupati Labura Hendri Yanto Sitorus atas dugaan Fee Proyek dan Jual beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Labura.
"Banyak Proyek di Kabupaten Labura ini diduga syarat Korupsi. Namun seolah olah penegak hukum tidak melihat. Proyek di Dinas PUTR Labura kuat dugaan diperjual belikan oleh Oknum tertentu dan diduga adanya keterlibatan Bupati dalam mengatur Proyek di Labura".Ujarnya Az. Panjaitan dalam orasinya
Aksi unjuk rasa GMPK-Sumut yang berjalan dengan damai selama 1 jam lebih dan diakhiri dengan Tuntutan, yaitu;
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut Periksa Bupati Labura atas dugaan adanya jual Beli ( Fee ) Proyek di Lingkungan Pemkab Labura.
2. Usut Tuntas Kasus Penipuan ( Suap) Kadis PUTR Labura ED secara Prinsip hukum Tindak Pidana Korupsi.
3. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumut agar memeriksa aliran dana yang terima oleh Kadis PUTR Labura.
4. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumut untuk mengungkap ( Menyelidiki dan Menyidik ) atas dugaan pengkondisian Proyek di Dinas PUTR Labura yang diduga adanya keterlibatan Bupati.
5. Meminta Kejaksaan Periksa Proyek Pembangunan Jembatan di Kualuh Hilir Sebesar Rp.798 juta yang diduga menggunakan Kayu Mangrove secara ilegal oleh CV. Delima dan Kualitas Proyek yang diduga tidak sesuai Volume.
6. Usut Seluruh Proyek Pembangunan Jalan di Dinas PUTR Labura yang diduga Konspirasi.
GMPK SUMUT akan berjanji akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas dan akan kembali melakukan aksi unjuk rasa pada jilid selanjutnya dengan membawa massa jauh lebih besar.(tim)

0 Komentar