BMP SUMUT Soroti Dugaan Pungli Dana Desa se-Kabupaten Padang Lawas, Minta Aparat Penegak Hukum Tidak Tutup Mata


 Medan,-

Ketua Umum Barisan Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara Rahmat Rizki Hasibuan, menyampaikan kepada awak media bahwa sikap dan pandangan kritisnya atas mencuatnya informasi terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga membebani sejumlah desa di wilayah Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.


Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk keprihatinan dan tanggung jawab moral terhadap kondisi desa dan tata kelola pemerintahan di daerah.


Menurut Rizki, desa merupakan ruang hidup masyarakat yang seharusnya dilindungi oleh negara, bukan justru menjadi sasaran praktik-praktik yang merugikan Dana Desa, dirancang untuk mendorong pembangunan, memperkuat pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara langsung agar manfaat nya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.


“Namun, Ketika muncul dugaan bahwa dana desa justru dipotong dengan dalih tujuan tertentu yang tidak jelas peruntukannya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran, tetapi kepercayaan rakyat terhadap sistem pemerintahan dan hukum,” ujar Rizki Hasibuan.(18/1)


Ia menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya pungutan liar sebesar 15 juta Rupiah setiap desa, yang disebut-sebut dibebankan kepada ratusan desa tepatnya 303 Desa di Kabupaten Padang Lawas. Jika benar itu terjadi, Rizki menilai hal tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang remeh.


“Ini bukan sekadar isu administrasi. Dugaan pungli dalam bentuk apapun adalah pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan tata kelola Pemerintahan yang bersih. Desa tidak boleh dijadikan objek pemerasan yang dibungkus dengan tekanan kekuasaan, “Tegasnya.


Rizki juga menyoroti posisi kepala desa yang berada di lapisan paling bawah struktur pemerintahan, Banyak kasus menurutnya, kepala desa sering berada di dalam tekanan dan dilema ketika berhadapan dengan kekuasaan yang lebih tinggi.


“Jika kepala desa berada dalam situasi tertekan dan tidak memiliki ruang untuk bersuara, maka yang dirugikan pada akhirnya adalah masyarakat. Pembangunan terhambat, pelayanan publik terganggu, dan dana yang seharusnya dinikmati rakyat menjadi berkurang, “Jelasnya.


Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa setiap dugaan penyalahgunaan wewenang harus disikapi secara terbuka, objektif dan dilakukan penegakan hukum secara transparan tanpa tebang pilih. Upaya menutup-nutupi persoalan justru akan memperbesar kecurigaan publik dan merusak wibawa Aparat Penegak Hukum.


“Hukum tidak boleh dipersepsikan sebagai alat kekuasaan. Penegakan hukum harus berdiri di atas transparansi dan keadilan, agar tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat desa,”Pungkasnya.


Rizki juga menilai persoalan dugaan pungli dana desa di Kabupaten Padang Lawas perlu disikapi secara serius oleh semua pihak, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, agar tidak berkembang menjadi preseden buruk dalam pengelolaan keuangan desa.


Desa adalah pondasi Republik ini, Jika desa dibiarkan terluka oleh praktik-praktik yang tidak benar, maka dampaknya akan terasa luas. Menjaga desa berarti menjaga masa depan bangsa, Ia juga menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral sebagai bagian dari generasi muda. Rizki berharap persoalan yang mencuat dapat ditangani secara jernih, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


“Keberanian untuk membuka fakta dan meluruskan persoalan adalah langkah awal untuk memulihkan kepercayaan publik. Tidak ada niat lain selain memastikan desa benar-benar terlindungi, “pungkas Rizki Hasibuan, Ketua BMP Sumut.(tim)


Posting Komentar

0 Komentar