Aneh, Korban Dikeroyok Polres Padangsidimpuan "Hilangkan" Pasal 170 ?


 PADANGSIDIMPUAN,-

Ada yang aneh dengan Polres Padangsidimpuan dalam memasukkan pasal pelanggaran kepada Terlapor dimana seseorang yang dipukul dan dibantu oleh beberapa orang lainnya di muka umum hanya dikenakan pasal 352 sedangkan juncto pasal 170 (pasal pengeroyokan) tidak dimasukkan.


Jelas-jelas polisi dalamnya tulisan pada Surat Tanda Terima Pelaporan (STPL)  nomor : LP/B/541 /XII/2025/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA polisi menyajikan uraian singkat kejadian yang menceritakan kalau pelapor atas nama Yusuf Hidayat Pulungan pinggangnya dipegang oleh pacarnya Terlapor berinisial S, sedangkan ibu Terlapor berinisial EC mempiting pelapor dari belakang yang kemudian Terlapor berinisial RA melakukan pemukulan ke wajah Pelapor sebanyak 4x . Tak sampai disitu ternyata ayah Terlapor berinisial AS turut serta berperan melakukan Pemitingan dan mencekik korban dengan tangan kanan dan memukul bibir korban dengan tangan kiri.


Kesimpulannya dalam kejadian tersebut Pelapor mengalami Kekerasan secara terang-terangan yang dilakukan oleh tenaga secara bersama-sama di hadapan umum, sebagaimana bunyi pasal 170 KUHP yang menyebutkan : 


Ayat (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Ayat (2)  

Butir 1: Jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, pidananya bisa lebih   lama diatas 6 tahun  

Butir ke-2: Jika kekerasan mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya lebih berat 9 tahun, 

Butir ke-3: Jika kekerasan mengakibatkan kematian, ancaman pidananya paling berat 12 tahun.


Dalam ayat (1) dan (2) terdapat unsur kekerasan ,dilakukan dengan tenaga bersama, secara terang - terangan dan dilakukan di depan yang mengakibatkan luka.


Kesemua unsur dimaksud telah terpenuhi dalam kejadian yang dialami pelapor, namun muncul pertanyaan, kenapa polisi tidak memasukkan pasal 170 KUHP ini ke dalam STPL dimaksud ? 


Kepada media, Selasa (20/01/2026) Yusuf Hidayat mengatakan selain mengalami bibir pecah, kepala bonyot, dia juga mengalami luka cakar yang diduga dilakukan oleh ibu Terlapor. Namun polisi tidak memasukkannya dalam kronologi singkat ada STPL.


Terpisah, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan - Sumatera Utara, AKP H Naibaho, SH, MH. saat dijumpai pada Kamis (15/01/2026) kemarin mengatakan penggunaan pasal 170 KUHP tergantung dari keterangan saksi dan bukti visum.


Namun beliau mengatakan agar wartawan mengirimkan bukti STPL nya melalui aplikasi WhatsApp untuk dipelajari selanjutnya.


Setelah wartawan mengirimkan STPL tersebut, Kasat Reskrim belum memberikan jawaban atas pertanyaan lanjutan yang diberikan wartawan kepada Kasat Reskrim tentang kenapa tidak dimasukkan Pasal 170 pada perkara yang dialami oleh Yusuf Hidayat.


Kemudian wartawan juga menanyakan kenapa adik Pelapor yang juga mengalami pukulan yang diduga dilakukan oleh ayah dari Terlapor saat memisah abangnya yang dipiting tidak diterima laporannya ?


URAIAN KEJADIAN YANG TERTULIS PADA STPL 

Uraian Kejadian Pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar Pukul 23.30 Wib pada saat Pelapor melintas di jl. Kasantaroji Kel. Ujung Padang Kec. PSP Selatan Kota Padangsidimpuan, Pelapor bertemu dengan Terlapor di jalan umum. Kemudian Terlapor mengejar Pelapor hingga ke TKP yang berada di Jl. Melati, Kel. Ujung Padang, Kec. PSP Selatan Kota Padangsidimpuan. 

Setibanya di lokasi Pelapor turun dari sepeda motor dan menanyakan apa alasan Terlapor mengejar Pelapor. Kemudian pinggang Pelapor dipegang oleh Terlapor a.n S dan Pelapor dipiting dari belakang oleh Terlapor an EC, Selanjutnya Terlapor a.n RA memukul wajah Pelapor sebanyak 4 kali. Kemudian Korban datang untuk melerai, kemudian Terlapor an AS memiting Korban namun Korban berhasil melepaskan diri selanjutnya Terlapor a.n AS mencekik Korban dengan tangan kanan dan memukul bibir Korban dengan tangan kiri. Selanjutnya warga sekitar memisahkan perkelahian tersebut. Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut.


Demikian uraian singkat pada STPL yang ditandatangani oleh Ipda. Laurens Simanjuntak a.n. KA. SPKT Resort Padangsidimpuan Pamapta I . (tim)


Posting Komentar

0 Komentar