KAMPI Sumut Gelar Unjuk Rasa di Kejati Sumut Terkait Dugaan KKN Desa Aek Bargot dan Desa Siundol Dolok Kab.Palas


 MEDAN,-

Komunitas Aktivis Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (KAMPI-Sumut) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) terkait dugaan praktek KKN pada Desa Aek Bargot dan Siundol Dolok di Kabupaten Padang Lawas. Senin,(24/11/2025).


Pantauan awak media Ahmad Fikram Harahap selaku Ketua Umum Komunitas Aktivis Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (KAMPI-Sumut) menyampaikan dalam orasinya di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut) tentang dugaan praktik KKN penggunaan dan realisasi Dana Desa Aek Bargot Tahun Anggaran (T.A) 2023-2024 dan Desa Siundol Dolok Tahun Anggaran (T.A) 2023-2024 Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas.


Ditambahkan, "Pasalnya Ahmad Fikram Harahap menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) harusnya merujuk terhadap hasil musyawarah desa serta mengutamakan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat Desa.


"Bahwasanya penggunaan/realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) harusnya merujuk pada Peraturan/Undang-Undan Desa (Permendesa) tahun 2024 dan juga tentang penggunaan/realisasi pada tahun anggaran (T.A) 2025.


Diteruskan, "Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa tentunya harus berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota mengenai kegiatan-kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa dan utamanya harus dilakukan secara swakelola (Kebutuhan dan Kepentingan Masyarakat) dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.


Dilanjutkan, "Sam Harahap selaku koordinator aksi juga menuturkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota dengan memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.


"Dana Desa juga berfungsi untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan masyarakat Desa, Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Kualitas hidup agar mengurangi kemiskinan di Desa".


Fungsi utama dalam penggunaan Dana Desa juga termasuk untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dalam membiayai operasional pemerintahan Desa, Membiayai pembangunan infrastruktur seperti jalan, Embung, Irigasi dan Sanitasi, Pemberdayaan masyarakat serta memberikan modal usaha dan pelatihan bagi pelaku UKM Desa, Mengembangkan Potensi Desa, Seperti pariwisata dan Ketahanan Pangan, Meningkatkan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan, Pembinaan kemasyarakatan serta mendukung program kesehatan Desa, Seperti Poskesdes, Polindes, dan PAUD, Mengembangkan sarana dan prasarana lainnya yang bermanfaat bagi dan untuk Masyarakat Desa.


Siddik Harahap Juga menuturkan aspirasinya bahwa Prioritas penggunaan Dana Desa Pada Tahun (T. A) 2025 mencakup dari pada anggaran yang diperuntukkan dalam Penanganan Kemiskinan Ekstrem (Termasuk BLT-DD), Penguatan Ketahanan Pangan,  Penurunan Stunting dan pengembangan Desa digital.


Koordinator Lapangan yakni Siddik Harahap menyebutkan bahwa Dana Desa juga diarahkan untuk penanganan perubahan iklim, peningkatan layanan kesehatan, Pengembangan potensi Desa dan pembangunan infrastruktur di wilayah Hukum Pemerintah Desa.


Siddik Harahap juga selaku Koordinator Lapangan Meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara (Kejati Sumut) agar segera memanggil dan memeriksa Camat, Ketua dan Pengurus BKAD (Badan Koordinasi Antar Desa) Kecamatan Sosopan Terkait Pelaksanaan/kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Lokal skala kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas.


Bahwa diduga kuat dalam pelaksanaan Kegiatan/pelatihan tersebut diduga kuat terdapat tindak Korupsi (Tipikor) dan Kolusi, Korupsi serta Nevotisme (KKN), Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan di aula kantor kecamatan sosopan dengan menggunakan/bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).


Siddik Harahap menyertakan sesuai informasi yang kami dapatkan dan didukung dari beberapa Fakta (Data) bahwasanya pihak Desa harus menyetorkan Dana Kepada Pihak BKAD (Badan Koordinasi Antar Desa) Untuk terlaksananya Kegiatan kepada Panitia Pelaksana, Diduga kuat kurang Lebih (÷), Rp. 25 Juta/Desa dengan perwakilan peserta 5/Desa dalam mengikuti acara Bimbingan Teknis (Bimtek)/sosialisasi tersebut.


Ditanggapi langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui perwakilan staff Kejati-Sumut mengatakan mengucapkan terimakasih atas aksi unjuk rasa yang dilakukan, aspirasi adik-adik mahasiswa kita tampung, kami juga menyarankan agar pihak dari Aliansi KAMPI-Sumut untuk segera memasukkan laporannya ke Kantor PTSP Kejati-Sumut untuk kami dapat tindak lanjuti dan dapat kami proses secara hukum berlaku di negara Republik Indonesia.


KAMPI-Sumut akan berjanji memasukkan laporan dumas ke kantor PTSP Kejati-Sumut, dan kami juga akan terus mengawal persoalan hingga tuntas, dan kami juga akan berjanji akan kembali datang lagi untuk melakukan aksi unjuk rasa jilid II dengan jumlah massa jauh lebih besar.(tim)


Posting Komentar

0 Komentar