Aliansi FAMSU Geruduk Kejati Sumut Terkait Perusahaan PT.Syarikat Tandikat Adidaya 88


 MEDAN,-

Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Forum Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (FAMSU) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut), Senin (11/11/2025).


Aksi tersebut menuntut penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu perusahaan PT Syarikat Tandikat Adidaya 88 (STA 88), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).


Dalam orasinya, massa aksi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa pemilik PT STA 88. Mereka menduga bahwa lahan perkebunan yang dikelola perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha yang sah, sehingga perlu dilakukan klarifikasi dan penegakan hukum secara transparan.


Selain persoalan izin, FAMSU baru juga menyoroti dugaan pelanggaran dalam pelaporan pajak oleh PT STA 88. Berdasarkan temuan lapangan, mereka menduga perusahaan tidak melaporkan pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 jo. Pasal 263 KUHPidana, yang dapat menimbulkan potensi kerugian bagi negara.


Lebih jauh, mahasiswa juga mempersoalkan dugaan bahwa sebagian lahan yang dikuasai perusahaan berada di kawasan hutan Desa Hutanopan, Kecamatan Halongonan, serta adanya aktivitas penanaman di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dianggap melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Danau.


Dalam pernyataannya, para demonstran juga menilai bahwa PT STA 88 tidak menjalankan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2012, yang seharusnya menjadi bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar wilayah operasi.


Koordinator Aksi, Pahrul Harahap, yang juga merupakan putra daerah Paluta, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap tanah kelahiran mereka yang selama ini terabaikan oleh perusahaan besar.


“Kami tidak akan diam melihat tanah kami dirampas dan hasilnya tidak dirasakan oleh masyarakat. Kami datang dengan data dan fakta. Jika hukum masih punya mata, maka jangan biarkan rakyat Paluta terus dibutakan oleh kekuasaan modal,” ujarnya dengan lantang.


Sementara itu, Koordinator Lapangan, Arsad Halomoan Siregar, menambahkan bahwa pihak Kejati Sumut telah menanggapi kedatangan massa dan berjanji akan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.


“Kami apresiasi langkah awal dari pihak Kejati Sumut yang sudah turun menanggapi kami. Tapi jika di kemudian hari tidak ada tindak lanjut yang nyata, maka kami akan hadir kembali dengan jumlah massa yang lebih besar dan dengan semangat yang lebih menyala,” tegas Arsad.


Menutup aksinya, FAMSU Baru menyampaikan ultimatum moral kepada aparat penegak hukum agar tidak bermain mata dengan kepentingan pengusaha.


“Jangan biarkan hukum tunduk pada uang. Jika keadilan tidak bisa ditemukan di gedung ini, maka suara rakyat akan mengguncangnya dari luar. Kami datang hari ini dengan peringatan, tapi besok bisa saja kami datang dengan gelombang yang lebih besar,” pungkas Pahrul dengan nada tajam. (tim)


Posting Komentar

0 Komentar