Satu Tahun Tak Kelihatan, Polsek Batangtoru Kesulitan Menangkap Pelaku Pencurian di SDN 100702 Napa


 

Tapanuli Selatan,- 

Mengacu kepada Laporan Polisi nomor : LP/B/27/VI/2024/SPKT/POLSEK BATANGTORU/POLRES TAPANULI SELATAN/ , tanggal 28 Juni 2024 tentang terjadinya dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 pukul 12.00 WIB di rumah dinas SDN 100702 Desa Napa, Kec. Batangtoru, Kab. Tapanuli Selatan, Sumatera Utara .


Polsek Batangtoru Kesulitan melakukan Penangkapan terhadap Tersangka atas nama Paisal Trison Panggabean dikarenakan tersangka tidak berada di kediamannya di Desa Napa Kec. Batangtoru dan penyidik juga tidak mengetahui keberadaannya .Demikian isi SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) nomor : B/46/IX/2025/Reskrim tanggal 29 September 2025 yang ditandatangani Kapolsek Batangtoru, AKP. Penggar Marinus Siboro dan diberikan kepada pelapor atas nama Wenty Primadona Siregar.


Lebih lanjut isi SP2HP dimaksud penyidik terus melakukan pencarian guna keperluan pemberkasan untuk selanjutnya dikirim ke Kejaksaan Negeri Tapsel , serta meminta bantuan  kerjasama Pelapor untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka. 


Sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Batangtoru, Iptu. Agus Pohan kepada media menjelaskan alasan kenapa pihak penyidik belum melakukan penangkapan terhadap Tersangka dikarenakan pelaku memiliki saudara kembar sehingga kesulitan melakukan penangkapan.


"Kita takut salah tangkap karena pelaku memiliki saudara kembar, nanti kita merasa sudah menangkap tersangka ternyata saudara kembarnya", jelas Agus Pohan.


Kanit mengatakan akibat salah tangkap tersebut bisa saja polisi diprapidkan atas tindakan salah tangkap.


Selain takut salah tangkap, Kanit Reskrim juga mengatakan berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian TSK jarang di rumah dan disebutkan TSK pulang ke rumah sering pada waktu-waktu dini hari yakni sekitar pukul 3 pagi.


Terpisah, informasi yang dihimpun wartawan dari beberapa sumber di Batangtoru diketahui bahwa TSK atas nama Paisal Trison Panggabean diketahui tidak memiliki saudara kembar hal tersebut sudah bertolak belakang dengan alasan yang dibuat oleh Kanit Reskrim Polsek Batangtoru.


Tidak jelas apakah kedua alasan di atas untuk belum melakukan penangkapan terhadap tersangka hanya sebuah lips servis saja atau benar adanya.


Yang pasti penyidik yang menangani perkara pencurian ini diketahui memiliki hubungan persaudaraan dengan tersangka dan tidak diketahui apakah hubungan persaudaraan ini yang mempersulit proses penanganan perkara dan proses penangkapan terhadap tersangka.

Terbukti, SP2HP perkara ini baru diberikan satu tahun kemudian kepada pelapor terhitung dari sejak dilaporkan tanggal 28 Juni 2024 hingga tanggal SP2HP 29 September 2025. 


Wenty Primadona berharap kepada Kapolsek Batangtoru, Kapolres Tapsel, Kapolda Sumut dan Kapolri, hingga Presiden agar dapat memberikan atensi penuh terhadap perkara yang menimpa dirinya tersebut. 


Untuk langkah yang efektif, Wenty menyarankan pihak kepolisian sangat perlu menerbitkan surat pemberitahuan dan/atau pengumuman resmi terhadap tersangka Paisal Trison Panggabean sebagai orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar semua pihak yang mengetahui keberadaannya bisa membantu pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan dan menyerahkannya kepada polisi.


Menanggapi apakah pihak Polsek Batangtoru bersedia menerbitkan status DPO terhadap Paisal Trison Panggabean, Kanit Reskrim menjelaskan harus terlebih dahulu koordinasi dengan pihak Polres Tapsel.


Namun setelah satu minggu berlalu dari janjinya yang akan berkoordinasi dengan pihak Polres Tapsel atas pembuatan status DPO tersangka, Kanit Reskrim tidak menjawab pertanyaan wartawan apakah sudah koordinasi dengan pihak Polres Tapsel untuk menerbitkan status DPO terhadap Paisal Trison Panggabean selaku tersangka pencurian laptop milik guru SD ini. (tim)


Posting Komentar

0 Komentar