Medan,-
Reny Agustina Kepala Sekolah SMAN 16 Medan Ditahan Kejari Belawan pada hari Selasa, 09 September pukul 2025 , pukul 14:56 WIB, terlihat Kepsek SMAN 16 memakai rompi merah ditahan Kejari Belawan terkait dugaan penyelewengan anggaran dana BOS.
Berdasarkan Konferensi pers pihak Kejari Belawan dengan Nomor : B-28/L.2.26/Dip.4/9/2025 yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, SH mengatakan, Kejari melakukan penahanan terhadap tersangka Reny Agustina selaku Kepala Sekolah SMAN 16 Medan terkait tindak pidana korupsi (KKN) pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), SMAN 16 Medan T.A 2022 sampai T.A2023.
Surat Perintah penetapan tersangka dengan nomor : Print- 03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 08,September 2025.
Kejari Belawan telah resmi menahan Kepsek SMAN 16 Medan dan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut di Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta Kota Medan.
Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, SH, menyampaikan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 01/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025 selama 20 hari sejak tanggal 08 September 2025 sampai dengan tanggal 27 September 2025.
Penyidik melakukan penahanan di Rutan terhadap tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan :
a. Bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri,
b. Bahwa tersangka di khawatirkan akan menghilangkan barang bukti,
c. Bahwa tersangka dikawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana,
d. Bahwa untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan.
Bahwa perbuatan tersangka melanggar ; Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilansir beberapa informasi konferensi pers dan insan pers "Pada tahun 2022 dan 2023, SMA Negeri 16 Kecamatan Medan Marelan Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian sebagai berikut:
1. Dana BOS T.A. 2022 sebesar Rp1.476.030.500,00.
2. Dana BOS T.A. 2023 sebesar Rp1.525.600.000,00.
Jumlah total Keseluruhan
Rp.3.001.630.000,00- (tiga milyar satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah)".
"Bahwa akibat perbuatan tersangka melakukan penyelewengan anggaran dana BOS, negara mengalami kerugian dengan Jumlah Rp.826.753.673,00 (Delapan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah).(tim)
0 Komentar