Padang Lawas,-
Ratusan massa dari Lembaga Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat dari 6 (enam) Desa melakukan aksi unjuk rasa damai di 3 (tiga) tempat yaitu Kantor Bupati Padang Lawas, Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas dan Kantor DPRD Padang Lawas, menolak perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Barapala (Barumun Raya Padang Langkat) diduga perusahaan tersebut ingkar janji terhadap kesepakatan kemitraan Pola Plasma dari tahun1996 hingga 2025..Jum'at.(14/08/2025).
"Koordinator Amirullah Husin dalam orasinya mengungkapkan, adanya dugaan bahwa Perusahaan PT.Barapala tidak memiliki izin, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, kami meminta yang berwenang untuk mengusir perusahaan PT.Barapala dari Kabupaten Padang Lawas, terlebih lagi perusahaan tersebut tidak memberikan kontribusi nyata baik itu dalam bentuk CSR atau bentuk lain kepada masyarakat adat tanah ulayat Unterudang.
Dilanjutkan," Kami putra asli Kabupaten Padang Lawas meminta agar lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat adat yaitu 6 desa.
Koordinator lapangan Muhammad Kennedy Hasibuan saat menyampaikan orasinya menyebutkan, "Ditahun 2024 telah terjadi kesepakatan atau mediasi berupa KSO atau kesepakatan operasional antara masyarakat 6 Desa dengan PT.Barapala dengan memberikan kompensasi sebanyak Rp.25 juta setiap bulannya kepada setiap 6 Desa, anehnya tata cara penerimaan atau penyaluran tersebut kami nilai tidak transparan, oleh karena itu kami juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas agar memanggil dan memeriksa Kepala Desa yang enam desa tersebut :
1. Kepala Desa Unterudang
2. Kepala Desa Pasar Binanga
3. Kepala Desa Siboris Dolok
4. Kepala Desa Tandihat
5. Kepala Desa Padang Matinggi
6. Kepala Desa Aek Buaton
Bahwa 6 kepala desa tidak melakukan transparan terhadap pembagian kompensasi kepada masyarakat, dan adanya dugaan kami penyelewengan terhadap dana kompensasi sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
Adapun Tuntutan aksi Mahasiswa dan Masyarakat 6 Desa yaitu :
* Meminta Bupati Padang Lawas agar Pemerintah Kabupaten Padang Lawas untuk segera memberikan sanksi tegas kepada PT. Barapala karena :
- Telah beroperasi sejak tahun 1998 tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai.
- Tidak memiliki izin-izin lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Tidak memberikan kontribusi sosial maupun ekonomi yang layak kepada masyarakat sekitar.
* Meminta kepada Pemkab Padang Lawas, Kementerian ATR/BPN, Dinas Perkebunan, dan seluruh instansi berwenang untuk :
- Menghentikan seluruh kegiatan operasional PT. Barapala sampai seluruh perizinan lengkap dan sah sesuai ketentuan hukum.
- Melakukan audit menyeluruh terhadap luas lahan, status kepemilikan, dampak lingkungan, serta manfaat ekonomi perusahaan bagi masyarakat.
- Mengambil langkah penegakan hukum, baik administratif maupun pidana, jika ditemukan pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.
* Menuntut pengembalian lahan PT. Barapala kepada masyarakat adat Luat Unterudang dengan alasan:
- PT. Barapala menguasai dan memanfaatkan lahan adat tanpa dasar hukum yang sah.
- Keberadaan plang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di dalam area PT. Barapala menunjukkan bahwa sebagian atau seluruh lahan berada di kawasan yang seharusnya dilindungi atau dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Pengembalian lahan kepada masyarakat adat akan memberikan ruang bagi pembangunan ekonomi berbasis kearifan lokal, pelestarian lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat setempat.
* Meminta Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menjadikan kasus PT. Barapala sebagai contoh penegakan hukum agraria dan lingkungan hidup, sehingga tidak ada lagi perusahaan yang beroperasi tanpa izin dan merugikan masyarakat adat maupun negara.
* Meminta Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas agar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan yakni :
- Kepala Desa Unterudang
- Kepala Desa Pasar Binanga
- Kepala Desa Siboris Dolok
- Kepala Desa Tandihat
- Kepala Desa Padang Matinggi
- Kepala Desa Aek Buaton
* Pemeriksaan ini kami minta dilakukan terkait adanya dugaan penyaluran uang kompensasi dari PT. Barapala yang tidak transparan, yang menimbulkan kecurigaan adanya:
- Penyalahgunaan wewenang jabatan.
- Dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana.
- Tidak adanya laporan pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat penerima manfaat.
* Menindaklanjuti temuan ini dengan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain :
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) tentang kewajiban Kepala Desa menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel.
3. Mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka agar masyarakat mengetahui kebenaran penggunaan dana tersebut.
* Meminta kepada anggota DPRD Kab.Padang Lawas untuk melakukan langkah yang tegas yaitu :
- Meminta DPRD Padang Lawas, khususnya Komisi A dan Komisi B, untuk segera memanggil dan memeriksa manajemen PT. Barapala terkait kegiatan operasionalnya sejak tahun 1998 yang tidak memiliki HGU (Hak Guna Usaha) dan tidak memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.
- Mendesak DPRD untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyelidikan dugaan pelanggaran perizinan, penguasaan lahan tanpa HGU, dan dampak sosial-ekonomi PT. Barapala terhadap masyarakat adat Luat Unterudang.
- Menuntut DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Pemkab Padang Lawas dan instansi berwenang agar memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha PT. Barapala jika terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.
- Meminta DPRD untuk mengawal proses pengembalian lahan PT. Barapala kepada masyarakat adat Luat Unterudang mengingat sudah adanya plang Satgas PKH di area tersebut, yang menunjukkan status lahan bermasalah.
- Mendesak DPRD untuk membuat peraturan daerah (Perda) khusus yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan di Padang Lawas untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat sekitar, termasuk program pemberdayaan, CSR, dan perlindungan lingkungan.(tim)
0 Komentar