Medan,-
Adanya dugaan pungutan dalam rangka kegiatan memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, menjadi sorotan AKSARA SUMUT.
Berdasarkan informasi yang diterima AKSARA SUMUT, terdapat dugaan permintaan sejumlah dana kepada guru-guru di wilayah Kecamatan Ulu Barumun dengan dalih membantu pembiayaan kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tidak hanya kepada guru, dugaan permintaan dana tersebut juga disebut menyasar Kepala Desa di wilayah Kecamatan Ulu Barumun.
Menurut Hasrafi Hasibuan selaku Ketua AKSARA SUMUT, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut transparansi dan penggunaan kewenangan dalam lingkungan pemerintahan.
“Ini bukan semata-mata persoalan nominal. Ketika penghimpunan dana dilakukan terhadap guru dan Kepala Desa dalam satu wilayah kecamatan, maka harus jelas dasar, mekanisme, peruntukan, serta pertanggungjawabannya. Jangan sampai kewenangan jabatan digunakan untuk melakukan pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas,” tegas Hasrafi Hasibuan.(4/9).
Atas dugaan tersebut, AKSARA SUMUT melaporkan persoalan ini kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk meminta agar informasi tersebut ditelaah dan diperiksa secara objektif sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
AKSARA SUMUT meminta agar pihak berwenang menelusuri siapa yang menginisiasi penghimpunan dana, mekanisme pengumpulan, pihak yang menerima dan mengelola dana, jumlah keseluruhan dana yang dihimpun, serta penggunaan dan pertanggungjawabannya.
Selain itu, AKSARA SUMUT mendesak Bupati Padang Lawas mengambil tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan.
“Kami mendesak Bupati Padang Lawas tidak tinggal diam. Apabila setelah dilakukan pemeriksaan terbukti adanya pungutan dan/atau penyalahgunaan kewenangan, kami meminta Camat Ulu Barumun dicopot dari jabatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hasrafi.
AKSARA SUMUT menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan bukan upaya untuk menghakimi pihak tertentu. Dugaan yang disampaikan merupakan informasi awal yang harus diverifikasi melalui proses pemeriksaan secara profesional dan objektif.
AKSARA SUMUT juga meminta agar tidak ada intimidasi, tekanan, maupun tindakan represif terhadap guru, Kepala Desa, maupun pihak lain yang memberikan informasi mengenai persoalan tersebut.
“Jika memang seluruh proses penghimpunan dana tersebut memiliki dasar dan dilaksanakan sesuai aturan, maka silakan dibuktikan secara transparan. Namun apabila ditemukan pelanggaran, kami meminta adanya tindakan tegas sesuai hukum,” tutup Hasrafi Hasibuan.
SIKAP DAN TUNTUTAN AKSARA SUMUT
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menindaklanjuti laporan dan melakukan pemeriksaan secara objektif.
2. Mendesak Bupati Padang Lawas memanggil dan meminta klarifikasi Camat Ulu Barumun.
3. Mendesak Inspektorat Kabupaten Padang Lawas melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan tersebut.
4. Mendesak adanya transparansi terhadap dasar, mekanisme, penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana.
5. Mendesak Bupati Padang Lawas mencopot Camat Ulu Barumun apabila terbukti melakukan pungutan dan/atau penyalahgunaan kewenangan.
(R02)

0 Komentar