3.421 Penerima Bansos di Paluta Terindikasi Judi Online, Ketua BEM UGN Padangsidimpuan Rasydin Hasibuan: Polres Paluta Harus Berperan Aktif


 Padang Lawas Utara,-

Masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kembali dihadapkan pada persoalan serius terkait maraknya dugaan aktivitas judi online. Berdasarkan data yang beredar, tercatat sebanyak 3.421 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Padang Lawas Utara terdeteksi/terindikasi terkait judi online yang tersebar di 12 kecamatan.

Data tersebut menunjukkan Kecamatan Padang Bolak menjadi wilayah dengan angka tertinggi, yakni 700 orang, disusul Portibi sebanyak 425 orang, Dolok 388 orang, Batang Onang 285 orang, Simangambat 259 orang, Halongonan 249 orang, Padang Bolak Julu 233 orang, Padang Bolak Tenggara 216 orang, Dolsi 212 orang, Halongonan Timur 153 orang, Ujung Batu 152 orang, dan Hulu Sihapas 149 orang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua BEM UGN Padangsidimpuan Rasydin Hasibuan, meminta aparat Kepolisian Resor Padang Lawas Utara (Polres Paluta) untuk mengambil peran aktif dan langkah konkret dalam menyikapi persoalan judi online di wilayah hukum Kabupaten Padang Lawas Utara.

“Angka 3.421 orang ini bukan angka yang kecil. Kalau data tersebut benar dan telah melalui proses pendataan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka ini harus menjadi alarm bagi seluruh pihak, khususnya kepolisian. Jangan sampai persoalan judi online hanya menjadi bahan imbauan, tetapi tidak ada tindakan nyata di lapangan,” ujar Rasyidin Hasibuan (28/8).

POLISI DIMINTA JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN

Rasyidin menegaskan bahwa pemberantasan judi online membutuhkan kehadiran aktif aparat penegak hukum. Menurutnya, kepolisian tidak hanya dituntut melakukan penindakan terhadap pemain, tetapi juga harus membongkar rantai dan jaringan judi online, termasuk pihak yang menjadi bandar, agen, promotor, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Kita meminta Polres Paluta melakukan pemetaan dan penyelidikan terhadap sumber persoalan. Jangan hanya melihat masyarakat sebagai pemain, tetapi telusuri siapa yang menjadi bandar, siapa yang mengoperasikan, siapa yang mempromosikan dan bagaimana transaksi tersebut berlangsung,” Tegasnya.

Ia juga meminta agar kepolisian melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara serta instansi terkait untuk memastikan kebenaran data tersebut.

DATA 3.421 ORANG HARUS DIVERIFIKASI

Ketua BEM UGN Padangsidimpuan juga mengingatkan agar data tersebut tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberikan stigma atau menghukum seseorang.

Menurut Rasyidin, istilah “terdeteksi” atau “terindikasi” harus dibedakan dengan “terbukti”. Oleh sebab itu, diperlukan proses verifikasi dan klarifikasi yang objektif sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

“Kami tidak ingin masyarakat yang namanya masuk dalam data langsung dicap sebagai pelaku judi online. Harus ada verifikasi. Tetapi di sisi lain, data sebesar ini juga tidak boleh dibiarkan begitu saja. Kepolisian harus memastikan kebenarannya dan mengambil langkah apabila ditemukan adanya tindak pidana,” Katanya.

JUDI ONLINE ANCAM EKONOMI MASYARAKAT

Menurut Ketua BEM UGN Padangsidimpuan,persoalan judi online bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga dapat berdampak terhadap ketahanan ekonomi keluarga. Terlebih apabila masyarakat yang seharusnya menggunakan bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup justru terlibat dalam aktivitas perjudian.

Karena itu, diperlukan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan seluruh elemen masyarakat untuk mencegah semakin meluasnya praktik judi online.

Ketua BEM UGN Padangsidimpuan DESAK POLRES PALUTA

Atas persoalan tersebut, Ketua BEM UGN Padangsidimpuan menyampaikan beberapa desakan kepada pihak terkait :

1. Meminta Polres Padang Lawas Utara mengambil peran aktif dalam pemberantasan judi online.Meminta dilakukan verifikasi terhadap data 3.421 penerima bansos yang terindikasi judi online.

2. Mendesak kepolisian melakukan pemetaan terhadap wilayah yang diduga memiliki aktivitas judi online tinggi.

3. Meminta kepolisian menyelidiki jaringan bandar, agen, operator, dan pihak yang mempromosikan judi online di wilayah Paluta apabila terdapat indikasi yang cukup.

4. Mendorong koordinasi antara Polres Paluta dan Pemerintah Kabupaten Paluta terkait dampak judi online terhadap penerima bantuan sosial.

5. Meminta adanya langkah pencegahan dan edukasi secara masif kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

6. Mendorong keterbukaan informasi mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan aparat dalam memberantas judi online di Kabupaten Padang Lawas Utara.

“Kami ingin kepolisian hadir dan mengambil peran aktif. Jangan sampai masyarakat dibiarkan berjuang sendiri menghadapi dampak judi online, sementara bandar dan jaringan di belakangnya tidak tersentuh. Kalau memang ditemukan unsur pidana, kami meminta agar ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tutup Rasyidin.(R02)


Posting Komentar

0 Komentar