Medan,-
Sekretaris Umum PKC PMII Sumatera Utara, Dedi Arisandi Ritonga, meminta Wali Kota Medan untuk menonaktifkan sementara Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan demi menjaga integritas pemerintahan dan memastikan proses hukum yang sedang berjalan tidak menimbulkan gangguan terhadap pelayanan publik maupun kepercayaan masyarakat.
Menurut Dedi, langkah penonaktifan sementara merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya apabila terdapat proses hukum yang berkaitan dengan pejabat bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Sekum PKC PMII Sumatera Utara juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut secara tuntas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Langkat serta menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk apabila ditemukan hubungan dengan proyek-proyek yang berada di bawah kewenangan Dinas PUTR Kabupaten Langkat pada tahun 2025.
"Kami meminta Wali Kota Medan mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan apabila yang bersangkutan telah berstatus sebagai pihak yang diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut penting untuk menjaga integritas pemerintahan, menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal, serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Dedi Arisandi Ritonga.(9/7).
Dedi juga mengapresiasi langkah KPK dalam melakukan penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan perkara OTT di Kabupaten Langkat. Menurutnya, seluruh proses tersebut perlu didalami secara profesional, independen, transparan, dan tanpa tebang pilih agar perkara dapat diungkap secara menyeluruh.
Sekum PKC PMII Sumatera Utara menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan due process of law. Organisasi tersebut berharap setiap pihak yang nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.(tim)

0 Komentar