Padangsidimpuan,-
Menyebarkan atau mempercayai berita bohong (hoaks) yang tidak dikonfirmasi terlebih dahulu memicu misinformasi, kepanikan sosial, rusaknya reputasi seseorang atau institusi, hingga berpotensi akan terjerat tindak pidana.
Agar terhindar dari penyebaran hoaks, terapkan prinsip "Saring sebelum Sharing" dengan langkah konkret, Waspadai judul yang provokatif, mencatut nama pejabat tanpa sumber dan Klarifikasi.
Didapati, menurut informasi atas pemberitaan salahsatu Media Online bahwa disebutkan adanya dugaan peredaran narkoba di Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan yang bersumber informasi dari Mahasiswa yang akan melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta pada Senin,25 Mei 2026.
Awak media mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada Pegawai Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan melalui WhatsApp pada hari Minggu, 24 Mei 2026 Pukul 18:18 Wib. menyampaikan bahwa :
1. Mereka tidak melakukan konfirmasi terkait berita.
2. Tuduhan tersebut tidak benar, karena sampai dengan hari ini kami terus beruapaya menciptakan Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan yang bersih dari peredaran barang terlarang sperti narkoba maupun alat komunikasi.
3. Pemberitaan tersebut merupakan hoax dan tidak relevan dengan kondisi lapas hari ini bg, karena seluruh lapas di Indonesia telah menandatangani komitmen bersama terhadap pembrantasan peredaran narkoba maupun barang terlarang lainnya didalam Lapas.
Kami dapat sampaikan bahwa berita tersebut tidaklah benar, dan kami akan menempuh jalur hukum atas pemberitaan yang telah mencoreng nama Institusi dan telah menyebutkan nama tanpa memiliki dasar.
Selanjutnya, Kami menyarankan agar pihak- pihak tertentu agar lebih cerdas dalam menerima informasi, Pastikan informasi itu benar dan jangan sampai merusak nama atau institusi tersebut agar tidak merugikan orang lain.
Mestinya media harus utama terpercaya atau resmi, bukan sekadar dari pesan atau informasi, tahan diri kita dan jangan sampai menyebarkan informasi yang lebih lanjut untuk mencegah rantai penyebaran hoaks.
Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan sangat bersahabat dengan Media/Wartawan begitu juga dengan Mahasiswa, kami terus bersinergi dalam bentuk kegiatan masyarakat dan informasi.
Ini juga tidak luput dari adanya peran dan serta media dalam hal memberikan masukan, dan turut serta memberikan ide-ide yg bersifat positif untuk membina warga binaan un lebih baik lagi.
Awak media mengkonfirmasi salah satu Aktivis Tabagsel Didi Santoso Piliang melalui WhatsApp Pada Minggu, 24 Mei 2026 mengungkapkan, adanya isu yang beredar bahwa Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan Peredaran "Narkoba" Itu tidaklah benar, saya sudah 4 (Empat) bulan mengalami, merasakan, melihat dan mendengar sampai hari ini tidak pernah melihat sekalipun atau secara langsung adanya dugaan peredaran narkoba di Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan.
Ditambahkan, Informasi tersebut adanya beberapa oknum yang melakukan "Narkoba" di Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan "itu tidaklah benar", saya yang merasakan dan mengetahui bahwa beberapa oknum yang disebut tidak berada di Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan, dan tidak mungkin mereka melakukannya di Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan, sebab penjagaannya sangat ketat.(Tim)

0 Komentar